JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengajak pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendoakan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Henry, usai jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan kliennya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Izinkan kami dari tim penasihat hukum untuk menyampaikan turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan tidak Ajukan Eksepsi Kasus “Obstruction of Justice”
“Dan izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur kalau yang lain juga berkenan untuk memanjatkan doa sesuai keyakinan kita masing-masing untuk almarhum,” ucapnya.
Tim penasihat hukum juga meminta izin majelis hakim untuk bisa sejenak berdoa bagi almarhum Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa Syahnan Tanjung membacakan dakwaannya dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi oleh Ferdy Sambo
Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya, yaitu Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Saat itu, Hendra tengah berada di kolam pancing daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Dia dipanggil untuk menutupi fakta tentang kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan pun bergegas menemui Sambo di rumah Dinasnya di Duren Tiga dengan terlebih dahulu menanyakan ada peristiwa apa yang menyebabkan ia dipanggil ke tempat itu.
"Ada peristiwa apa bang," tanya Hendra ke Sambo sabagaimana ditirukan oleh jaksa.
"Ada pelecehan terhadap mbakmu," kata jaksa menirukan jawaban Sambo ke Hendra.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita sehingga terjadinya tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Proses Penyidikan Kasus Brigadir J
Sambo juga memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah pembunuhan Brigadir J.