JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan dkk dijerat pasal berlapis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan Obstruction of Justice yang Disampaikan Jaksa
Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” lanjut jaksa.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang- barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa.
Baca juga: Jaksa Tak Singgung Peristiwa di Magelang dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum
Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Saat itu, Hendra tengah berada di kolam pancing daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Lantas, Hendra Kurniawan pun bergegas menemui Sambo di rumah Dinasnya di Duren Tiga dengan terlebih dahulu menanyakan ada peristiwa apa yang menyebabkan ia dipanggil ke tempat itu.
"Ada peristiwa apa bang," tanya Hendra ke Sambo sabagaimana ditirukan oleh jaksa.
"Ada pelecehan terhadap mbakmu," kata jaksa menirukan jawaban Sambo ke Hendra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.