JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo naik pitam mengetahui empat anak buahnya sudah melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Dia lantas memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat sebagai eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk menghapus semua rekaman CCTV tersebut.
Ini terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua
Menurut jaksa, mulanya, AKBP Arif dan Brigjen Hendra Kurniawan menghadap Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Arif hendak melaporkan bahwa isi rekaman CCTV yang dia lihat berbeda dengan kronologi kematian Brigadir J yang menurut Sambo berawal dari baku tembak antara Yosua dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam rekaman CCTV itu, Arif melihat Yosua masih hidup pada pukul 17.07 sampai 17.11 WIB. Yosua tampak berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo.
Namun, hal itu dibantah oleh Sambo. Mantan jenderal bintang dua tersebut justru mempertanyakan anak buahnya yang tak mempercayai dirinya.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru'," ujar jaksa dalam persidangan.
"Namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," tuturnya.
Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Arif menjawab bahwa tidak hanya dirinya yang melihat rekaman tersebut, tetapi juga Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Mendengar itu, Sambo menegang. Dia mewanti-wanti dan mengancam anak buahnya agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan, 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'," kata jaksa.
Lalu, dengan geram, Sambo memerintahkan Arif menghapus seluruh rekaman CCTV tersebut.
"Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah, kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ujar jaksa.
"Dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan," kata jaksa lagi.
Sambo juga berpesan kepada Hendra agar memastikan anak-anak buahnya menghapus arsip rekaman itu.
Berangkat dari perintah Sambo, Arif meminta Kompol Baiquni Wibowo menghapus rekaman CCTV. Sebabnya, salinan rekaman tersebut ada di laptop milik Baiquni.
Menuruti perintah Arif, Bauquni menghapus seluruh rekaman itu setelah menyalin dokumen pribadi di laptop miliknya.
Sehari setelahnya atau Kamis, 14 Juli 2022, Baiquni menyerahkan laptop tersebut ke Arif.
"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan menelepon saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari kadiv (Ferdy Sambo) apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat 'Rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?' dan saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, ndan'," ucap jaksa.
Baca juga: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Diajak Brigjen Hendra Menghadap Sambo
Selang satu hari, Arif dengan sengaja mematahkan laptop Baiquni dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Patahan laptop itu lantas dimasukkan ke kantong yang kemudian dia simpan di rumahnya.
Tujuannya, untuk menutupinya, atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan.
Adapun perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J ini menyeret tujuh orang anggota Polri, di antaranya Ferdy Sambo yang belakangan sudah dipecat sebagai Kadiv Propam.
Lalu, enam orang lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.