Sedangkan dalam dugaan upaya merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Sambo dijerat dengan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta dakwaan kedua subsider yakni Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu terdapat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yaitu Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Minta Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang mengadili perkara itu menetapkan sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan Ferdy Sambo.
Jika JPU tidak siap membacakan tanggapan, Wahyu akan membacakan putusan sela pada hari itu juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.