Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Minta Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak

Kompas.com - 18/10/2022, 09:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung meminta agar hakim dapat menolak eksepsi yang dilyangkan kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana menilai, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan untuk menanggapi dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum itu hanya bersifat pengulangan dan bantahan.

“Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” kata Ketut kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Laporan TGIPF: Ditembaki Gas Air Mata, Aremania Teriaki “Polisi Pembunuh dan Polisi Sambo”

“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas dia.

Kejagung tetap menghormati dan menilai keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa.

Namun demikian, lanjut Ketut, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

“Yakni terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” ucap Ketut.

Baca juga: Keberatan Ferdy Sambo: JPU Putar Balikkan Fakta hingga Tak Uraikan Peristiwa Pelecehan Putri Candrawathi

JPU, kata Ketut, sudah Menyusun surat dakwaan secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.

Menurut Ketut, sudah tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.

“Karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ucap dia.

Diketahui, setelah JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang terpisah di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022), langsung dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

Secara singkat, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Baca juga: Kelicikan Sambo Versi Jaksa: Rancang Bunuh Brigadir Yosua dan Minta Istri Bikin Laporan Palsu

"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU.

Salah satunya karena tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com