"Apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Idham ketika dihubungi, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Bawaslu Persilakan 6 Partai Tak Lolos Verifikasi Administrasi Layangkan Gugatan
"Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf e, kami dalam penyelenggaraan pemilu harus memiliki prinsip berkepastian hukum, semua pihak harus mematuhinya," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Bawaslu RI.
"Yang jelas, Bawaslu sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 (Tahun 2018) tentang pelanggaran administrasi," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Senin.
Sebagai informasi, total terdapat 40 partai politik yang ikut pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Sebut Indonesia Mampu Terapkan E-voting seperti Brasil, tapi Punya Banyak PR
Sebanyak 24 partai politik dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan berhak lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya tidak lengkap sehingga otomatis gugur.
Tahapan verifikasi administrasi meloloskan 18 partai politik.
Kini KPU, telah tiba pada tahapan verifikasi faktual, di mana hanya 9 partai politik yang mengikutinya, sedangkan 9 partai politik lain otomatis jadi peserta Pemilu 2024 karena berstatus partai politik anggota DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.