Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Tegaskan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Kompas.com - 17/10/2022, 10:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum menegaskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut surat dakwaan, Sambo marah besar setelah menerima laporan dari sang istri, Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Perang Argumen Ferdy Sambo Vs Bharada E Makin Panas Jelang Sidang

Sambo kemudian merencanakan menghabisi Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 setelah sang istri kembali dari Magelang.

Rencana itu disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 nomor 29.

Sambo sempat meminta salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menyatakan tidak siap mental.

Kemudian Sambo memerintahkan Ricky memanggil Eliezer. Dia meminta Eliezer menembak Yosua dengan alasan diduga melecehkan Putri, dan ternyata dia bersedia.

Baca juga: Serangan Balik Bharada E soal Klaim Baru Ferdy Sambo

Akan tetapi, menurut dakwaan, cerita itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak Putri.

"Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'bahwa waktu di Magelang, Ibu Putra Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," lanjut isi dakwaan Sambo.

Eliezer kemudian bersama asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, mendatangi rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Setelah tiba di rumah dinas itu dari rumah pribadi Sambo, Eliezer langsung mengikuti Kuat Ma'ruf ke lantai dua.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Klaim Sambo soal Perintah Hajar dan Bukan Tembak, hingga Bantahan Pengacara Bharada E

Menurut dakwaan, setelah tiba di rumah dinas Duren Tiga, Kuat langsung menutup pintu depan dan pintu balkon, meski suasana masih sore dan dalam keadaan terang benderang.

Sedangkan Eliezer turut naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan.

"Dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian isi surat dakwaan Sambo.

Setelah itu, Sambo kemudian berangkat menuju rumah dinas di Duren Tiga secara terpisah menggunakan mobil Lexus LX 570 dikawal oleh ajudan Adzan Romer dan dikemudikan oleh Prayogi Iktara Wikaton.

Baca juga: Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com