Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Tegaskan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Kompas.com - 17/10/2022, 10:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum menegaskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut surat dakwaan, Sambo marah besar setelah menerima laporan dari sang istri, Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Perang Argumen Ferdy Sambo Vs Bharada E Makin Panas Jelang Sidang

Sambo kemudian merencanakan menghabisi Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 setelah sang istri kembali dari Magelang.

Rencana itu disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 nomor 29.

Sambo sempat meminta salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menyatakan tidak siap mental.

Kemudian Sambo memerintahkan Ricky memanggil Eliezer. Dia meminta Eliezer menembak Yosua dengan alasan diduga melecehkan Putri, dan ternyata dia bersedia.

Baca juga: Serangan Balik Bharada E soal Klaim Baru Ferdy Sambo

Akan tetapi, menurut dakwaan, cerita itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak Putri.

"Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'bahwa waktu di Magelang, Ibu Putra Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," lanjut isi dakwaan Sambo.

Eliezer kemudian bersama asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, mendatangi rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Setelah tiba di rumah dinas itu dari rumah pribadi Sambo, Eliezer langsung mengikuti Kuat Ma'ruf ke lantai dua.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Klaim Sambo soal Perintah Hajar dan Bukan Tembak, hingga Bantahan Pengacara Bharada E

Menurut dakwaan, setelah tiba di rumah dinas Duren Tiga, Kuat langsung menutup pintu depan dan pintu balkon, meski suasana masih sore dan dalam keadaan terang benderang.

Sedangkan Eliezer turut naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan.

"Dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian isi surat dakwaan Sambo.

Setelah itu, Sambo kemudian berangkat menuju rumah dinas di Duren Tiga secara terpisah menggunakan mobil Lexus LX 570 dikawal oleh ajudan Adzan Romer dan dikemudikan oleh Prayogi Iktara Wikaton.

Baca juga: Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar

Setelah tiba, dia turun dari mobil dan hendak masuk ke rumah. Saat itu menurut kesaksian Romer, Sambo sudah mengenakan sarung tangan berwarna hitam.

Lantas, saat Sambo bergegas turun dari mobil, pistol HS yang semula digunakan oleh Yosua tetapi lebih dulu diambil setelah kembali dari Magelang sempat terjatuh.

Saat itu Romer sempat ingin mengambil pistol yang terjatuh itu tetapi dilarang oleh Sambo.

"Biar saya saja yang mengambil," kata Sambo dalam dakwaan.

Saat itu Eliezer dan Kuat sudah lebih dulu berada di dalam rumah dipanggil oleh Sambo.

"Wat, mana Ricky dan Yosua...panggil!!!" kata Sambo.

Baca juga: Tepis Pernyataan Pihak Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Harusnya kalau Melindungi, Jangan Libatkan

Setelah itu Kuat dan Eliezer turun. Sambo kemudian meminta Eliezer mengokang pistol Glock-17 yang digunakannya.

Kuat kemudian meminta ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal masuk ke rumah dengan mengajak Yosua. Saat itu Kuat sudah menyiapkan pisau di dalam sebuah tas selempang yang dibawa untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan.

Setelah Yosua masuk, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan mendorongnya ke arah tangga.

Saat itu Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. Yosua yang saat itu bingung mengangkat kedua tangannya ke depas sejajar dengan dada dan sempat mundur dan bertanya.

Baca juga: Bharada E Harus Buka-bukaan dalam Sidang supaya Hakim Kabulkan Justice Collaborator

Seketika itu juga Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar Sambo menurut dakwaan.

Eliezer kemudian mencabut pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkan moncongnya ke arah Yosua.

Saat itu Eliezer melepaskan 3 atau 4 tembakan sehingga Yosua jatuh dan terkapar.

Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E

Saat Yosua sekarat dan tubuhnya masih bergerak, Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam lantas mengambil senjata api yang digunakan ajudannya itu dan melepaskan satu tembakan ke arah belakang kepala Yosua hingga korban meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com