JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah klaim mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo menyebut bahwa kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk “menghajar” Brigadir J, bukan menembak.
“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Bharada E Harus Buka-bukaan dalam Sidang supaya Hakim Kabulkan Justice Collaborator
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.
Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar. Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.
“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.
“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.
Adapun Ferdy Sambo dan Bharada E merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka akan menjalani persidangan pada pekan depan.
Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E
Pengakuan Ferdy Sambo yang baru itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, yakni Febri Diansyah.
Febri mengatakan, saat berada di rumah Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo awalnya mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Lalu, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Namun, terjadilah penembakan kepada Brigadir J.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.