Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mediasi Tak Berjalan Lancar, Deolipa Tetap Minta Bayaran Rp 15 Miliar

Kompas.com - 12/10/2022, 14:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pengacara salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum, termasuk meminta bayaran Rp 15 miliar jika upaya mediasi tidak tercapai.

Adapun upaya mediasi dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022). Mediasi dilakukan antara Deolipa dan pihak tergugat.

Baca juga: Deolipa Resmi Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN Terkait Pernyataan Soal Putri Candrawathi

Deolipa menggugat Bharada E, pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal mabes Polri.

Gugatan dilayangkan setelah ia dicabut sebagai kuasa hukum Bharada E, dan ia lantas meminta bayaran Rp 15 miliar.

"Kita lihat apakah usulan-usulan kami yang cukup unik ini bisa diterima. Kalau bisa diterima, ya sudah kita berdamai," kata Deolipa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"(Kalau mediasi tidak sesuai keinginan), lanjut ke materi pokok," sambungnya.

Deolipa menuturkan, gugatan ini dilayangkan agar pihak kepolisian yang menjadi salah satu tergugat menghargai kinerja pengacara. Dia merasa pencopotannya selaku kuasa hukum Bharada E kala itu tidak sesuai etika profesi.

Baca juga: Pengacara Bharada E dan Deolipa Ribut di PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Jadwal Sidang

Ia bilang, gugatan ini dilakoninya demi kepentingan profesi pengacara. Tujuannya agar ketika profesi pengacara menerima kuasa dari klien baik klien individu maupun institusi, tidak mudah dicopot atau disingkirkan.

"Ketika ditunjuk sebagai kuasa hukum, kita jalankan. Tapi enggak serta-merta kemudian kita ini kayak sampah aja profesi pengacara. Pengacara ini habis dipakai terus tiba-tiba dihentikan begitu aja, kan enggak bisa," tutur Deolipa.

Deolipa menyatakan, gugatan ini juga dia lakukan supaya masyarakat tahu alasan di balik Polri dan Bharada E mencabut kuasanya.

Menurut Deolipa, setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang jelas, keramahtamahan, dan etikanya.

"Ketika kami dicabut kuasanya secara sepihak tanpa alasan yang jelas, itu sudah dalam posisi merendahkan martabat profesi. Makanya yang saya pertahankan adalah supaya profesi pengacara atau advokat ini berada dalam posisi yang tetap mulia," jelas dia.

Baca juga: Digugat Perdata oleh Deolipa, Ronny Talapessy: Ganggu Konsentrasi Kasus Bharada E

Sebagai informasi, Deolipa dicabut sebagai pengacara Bharada E tepat belum genap sepekan menjadi kuasa hukum.

Pencabutan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E disampaikan melalui surat pencabutan kuasa yang diketik komputer dan dibubuhi tanda tangan Eliezer tertanggal 10 Agustus 2022.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com