JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pengacara salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum, termasuk meminta bayaran Rp 15 miliar jika upaya mediasi tidak tercapai.
Adapun upaya mediasi dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022). Mediasi dilakukan antara Deolipa dan pihak tergugat.
Deolipa menggugat Bharada E, pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal mabes Polri.
Gugatan dilayangkan setelah ia dicabut sebagai kuasa hukum Bharada E, dan ia lantas meminta bayaran Rp 15 miliar.
"Kita lihat apakah usulan-usulan kami yang cukup unik ini bisa diterima. Kalau bisa diterima, ya sudah kita berdamai," kata Deolipa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"(Kalau mediasi tidak sesuai keinginan), lanjut ke materi pokok," sambungnya.
Deolipa menuturkan, gugatan ini dilayangkan agar pihak kepolisian yang menjadi salah satu tergugat menghargai kinerja pengacara. Dia merasa pencopotannya selaku kuasa hukum Bharada E kala itu tidak sesuai etika profesi.
Baca juga: Pengacara Bharada E dan Deolipa Ribut di PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Jadwal Sidang
Ia bilang, gugatan ini dilakoninya demi kepentingan profesi pengacara. Tujuannya agar ketika profesi pengacara menerima kuasa dari klien baik klien individu maupun institusi, tidak mudah dicopot atau disingkirkan.
"Ketika ditunjuk sebagai kuasa hukum, kita jalankan. Tapi enggak serta-merta kemudian kita ini kayak sampah aja profesi pengacara. Pengacara ini habis dipakai terus tiba-tiba dihentikan begitu aja, kan enggak bisa," tutur Deolipa.
Deolipa menyatakan, gugatan ini juga dia lakukan supaya masyarakat tahu alasan di balik Polri dan Bharada E mencabut kuasanya.
Menurut Deolipa, setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang jelas, keramahtamahan, dan etikanya.
"Ketika kami dicabut kuasanya secara sepihak tanpa alasan yang jelas, itu sudah dalam posisi merendahkan martabat profesi. Makanya yang saya pertahankan adalah supaya profesi pengacara atau advokat ini berada dalam posisi yang tetap mulia," jelas dia.
Baca juga: Digugat Perdata oleh Deolipa, Ronny Talapessy: Ganggu Konsentrasi Kasus Bharada E
Sebagai informasi, Deolipa dicabut sebagai pengacara Bharada E tepat belum genap sepekan menjadi kuasa hukum.
Pencabutan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E disampaikan melalui surat pencabutan kuasa yang diketik komputer dan dibubuhi tanda tangan Eliezer tertanggal 10 Agustus 2022.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.