Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mediasi Tak Berjalan Lancar, Deolipa Tetap Minta Bayaran Rp 15 Miliar

Kompas.com - 12/10/2022, 14:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pengacara salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum, termasuk meminta bayaran Rp 15 miliar jika upaya mediasi tidak tercapai.

Adapun upaya mediasi dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022). Mediasi dilakukan antara Deolipa dan pihak tergugat.

Baca juga: Deolipa Resmi Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN Terkait Pernyataan Soal Putri Candrawathi

Deolipa menggugat Bharada E, pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal mabes Polri.

Gugatan dilayangkan setelah ia dicabut sebagai kuasa hukum Bharada E, dan ia lantas meminta bayaran Rp 15 miliar.

"Kita lihat apakah usulan-usulan kami yang cukup unik ini bisa diterima. Kalau bisa diterima, ya sudah kita berdamai," kata Deolipa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"(Kalau mediasi tidak sesuai keinginan), lanjut ke materi pokok," sambungnya.

Deolipa menuturkan, gugatan ini dilayangkan agar pihak kepolisian yang menjadi salah satu tergugat menghargai kinerja pengacara. Dia merasa pencopotannya selaku kuasa hukum Bharada E kala itu tidak sesuai etika profesi.

Baca juga: Pengacara Bharada E dan Deolipa Ribut di PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Jadwal Sidang

Ia bilang, gugatan ini dilakoninya demi kepentingan profesi pengacara. Tujuannya agar ketika profesi pengacara menerima kuasa dari klien baik klien individu maupun institusi, tidak mudah dicopot atau disingkirkan.

"Ketika ditunjuk sebagai kuasa hukum, kita jalankan. Tapi enggak serta-merta kemudian kita ini kayak sampah aja profesi pengacara. Pengacara ini habis dipakai terus tiba-tiba dihentikan begitu aja, kan enggak bisa," tutur Deolipa.

Deolipa menyatakan, gugatan ini juga dia lakukan supaya masyarakat tahu alasan di balik Polri dan Bharada E mencabut kuasanya.

Menurut Deolipa, setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang jelas, keramahtamahan, dan etikanya.

"Ketika kami dicabut kuasanya secara sepihak tanpa alasan yang jelas, itu sudah dalam posisi merendahkan martabat profesi. Makanya yang saya pertahankan adalah supaya profesi pengacara atau advokat ini berada dalam posisi yang tetap mulia," jelas dia.

Baca juga: Digugat Perdata oleh Deolipa, Ronny Talapessy: Ganggu Konsentrasi Kasus Bharada E

Sebagai informasi, Deolipa dicabut sebagai pengacara Bharada E tepat belum genap sepekan menjadi kuasa hukum.

Pencabutan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E disampaikan melalui surat pencabutan kuasa yang diketik komputer dan dibubuhi tanda tangan Eliezer tertanggal 10 Agustus 2022.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com