Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronny Talapessy Pertanyakan Nalar Deolipa Gugat Pencabutan Kuasa Bharada E

Kompas.com - 21/09/2022, 20:49 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan secara perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin dipertanyakan oleh pihak tergugat.

Kuasa hukum Ronny Talapessy selaku tergugat II, Herdiyan Saksono mempertanyakan kewajaran adanya seorang pengacara yang menggugat mantan kliennya lantaran dicabut kuasa pendampingan hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Saya Tak Punya Waktu Ladeni Deolipa

Dalam perkara ini, Ronny, Bharada E dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto digugat secara perdata sebesar Rp 15 miliar oleh Deolipa dan Burhanuddin.

"Klien kami (Ronny Talapessy) mempertimbangkan apakah gugatan ini masuk nalar atau tidak," kata Herdiyan ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Herdiyan juga mempertanyakan keseriusan gugatan tersebut.

Apalagi, salah satu pengguat, Deolipa Yumara tidak hadir pada persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Sebagai kuasa hukum, (saya) mempertanyakan sebetulnya apakah yang menggugat ini benar-benar mempunyai etika atau profesionalitas sebagai advokat," ucap Herdiyan.

Adapun sidang ini kembali ditunda lantaran Agus Andrianto selaku tergugat III tidak menghadiri sidang tersebut.

Dengan tidak hadirnya Agus, majelis hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan pada 28 September 2022.

"Jadi untuk tergugat III ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," ujar hakim ketua Siti Hamidah dalam persidangan.

Baca juga: Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa, Kuasa Hukum: Sampai Pensiun Pun Tak Punya Uang Sebanyak Itu

Hakim pun memerintahkan juru sita untuk kembali melayangkan surat panggilan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Apabila panggilan untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," jelas hakim.

"Memberi kesempatan kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan kepada tergugat III dan memerintahkan para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut tanpa dipanggil," ucapnya.

Diketahui, dua pengacara itu menggugat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Petitum gugatan

Gugatan kedua mantan pengacara Bharada E itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com