Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bharada E: Saya Tak Punya Waktu Ladeni Deolipa

Kompas.com - 21/09/2022, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tidak bisa menghadiri panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan perdata yang dilakukan mantan kuasa hukum kliennya karena masih mendampingi Bharada E.

Adapun Ronny, Bharada E dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto digugat secara perdata sebesar Rp 15 miliar oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.

Baca juga: Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa, Kuasa Hukum: Sampai Pensiun pun Tak Punya Uang Sebanyak Itu

"Saya tidak hadir karena masih mendampingi Bharada RE dan saya tidak punya waktu meladeni eks pengacara itu," ujar Ronny, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Ia mengatakan, gugatan yang dilakukan dua mantan pengacara itu tidak harus dihadiri langsung oleh pihak tergugat.

"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata cukup diwakilkan tim pengacara," ucapnya.

Baca juga: Digugat Perdata oleh Deolipa, Ronny Talapessy: Ganggu Konsentrasi Kasus Bharada E

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan terhadap Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk hadir dalam sidang yang digelar hari ini

Diketahui, ketiganya digugat imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Panggil para tergugat," demikian informasi jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip Rabu pagi.

Baca juga: Hari Ini, Kabareskrim-Bharada E Dipanggil untuk Hadir di Sidang Gugatan Deolipa

Namun, belum diketahui apakah para pihak tergugat akan memenuhi panggilan sidang tersebut.

Berharap tak hadir

Dalam sidang sebelumnya, Deolipa menyinggung ketidakhadiran Bharada E, pengacara Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Deolipa, ketidakhadiran para tergugat itu bukanlah sebuah masalah. Bahkan, ia berharap ketiganya tidak hadir sama sekali dalam persidangan tersebut.

"Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang, kalau saya sih mudah-mudahan mereka enggak dateng sama sekali, supaya nanti putusan ini verstek," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2022).

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Dugaan Penggunaan Senjata Api Luger, Bripka RR dan Bharada E Diuji Konsistensinya

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.

Apabila, tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ketika putusan verstek ya udah kami menang. Ketika kami menang maka permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim keseluruhan," kata Deolipa.

Baca juga: Deolipa Harap Kabareskrim-Bharada E Tak Hadir Sidang: Agar Putusan Verstek dan Kami Menang

"Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukum dari Bharada Eliezer," ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com