JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum berhasil memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Malah sekarang Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.
Padahal, lembaga antirasuah itu sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Rakyat Adat Papua Minta KPK Lakukan Pemeriksaan di Lapangan
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Akan tetapi Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
Selain itu, KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Tersangka Tunggal
Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK
Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ruang gerak Enembe saat ini sudah dibatasi. Namun, nampaknya dia masih berusaha keras supaya tidak diperiksa di Jakarta.
Baca juga: KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan
Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe di lapangan.
Menurut dia permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Sebab pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar ole dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.
Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat.
“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Pengacara Layangkan Surat Penolakan Istri dan Anak Lukas Enembe Jadi Saksi Kasus Suap
Aloysius mengungkapkan, keputusan tersebut juga berlaku bagi pemeriksaan KPK terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
KPK diminta harus memeriksa istri dan anak Lukas Enembe di Papua. Menurutnya, budaya Papua melindungi perempuan dan anak.
“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali Mangkir
Di sisi lain, Renwarin juga memaparkan kondisi Enembe saat ini masih sakit.
Tekanan darahnya tinggi, gangguan ginjal, hingga sesak napas dan berbicara dengan terbata-bata.
“Karena sudah stroke empat kali, air liur keluar terus,” ujarnya.
Saat 2 kali tidak menghadiri pemeriksaan pun kuasa hukum Enembe menyatakan klien mereka sakit. Bahkan mereka meminta supaya KPK mengizinkan Enembe berobat ke Singapura.
Terkait dengan permintaan Enembe untuk berobat ke Singapura, KPK sampai saat ini belum mengabulkan.
Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan, Ini Kata KPK
Sebab menurut KPK, Enembe juga bisa berobat di dalam negeri tanpa harus repot-repot ke luar negeri.
"Apakah harus di Singapura yang bersangkutan diperiksa? Kami sudah beberapa kali saya sampaikan, kita periksa dulu, kita lihat dulu kondisinya yang sebenarnya itu seperti apa. Jantung, diabet, atau apa penyakit degeneratif yang lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, 3 Oktober 2022 lalu.
"Saya sampaikan, Indonesia juga enggak kurang dokter yang ahli di bidang itu. Di (Rumah Sakit) Cipto Mangunkusumo itu kan berkumpulnya dokter-dokter yang hebat termasuk di RSPAD," ujar Alex.
Alex mengakui, berdasarkan surat keterangan dokter pribadi dan rumah sakit yang ada di Singapura, Lukas memang harus rutin memeriksakan kesehatannya.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
Menurut Alex, hal itu turut menjadi pertimbangan KPK dalam memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Tapi, kembali lagi, kami sampaikan juga, kalau beliau itu dari Jayapura untuk diperiksa di Singapura artinya akan melakukan perjalanan penerbangan yang cukup jauh, lebih jauh daripada ketika yang bersangkutan dari Jayapura ke Jakarta," kata dia.
Di sisi lain, Alex juga mengakui bahwa pengobatan di Jayapura mungkin tidak sebaik di Singapura atau Jakarta, sehingga KPK mempersilakan Lukas untuk datang ke Jakarta.
Ia pun memastikan, jika Lukas benar sakit, maka KPK akan memfasilitasi pengobatan Lukas di Jakarta hingga dinyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Masih Wait and See Sebelum Kembali Panggil Lukas Enembe
"Kalau memang sakit betul nanti dibawa ke RSPAD, ke dokter paling hebatlah di sini dan kita bantarkan kalau memang yang bersangkutan itu harus dirawat di rumah sakit," ujar Alex.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.