Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan

Kompas.com - 10/10/2022, 14:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan kepada istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo agar tidak mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan KPK.

Dia menegaskan, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi saksi dalam sebuah proses hukum.

Ali membenarkan, jika seorang saksi memang diperbolehkan mengundurkan diri dengan catatan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Namun, bukan berarti dibolehkan mangkir dalam sebuah pemanggilan dari aparat hukum. 

“Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Juga Dipanggil Jadi Saksi untuk Tersangka Lain

Ali menuturkan, jika Yulce dan Bona tidak mengetahui kasus yang menjerat Lukas, mereka bisa menyampaikan secara langsung di hadapan penyidik, bukan melalui orang lain.

Di sisi lain, kata Ali, saksi juga tidak berhak atau wajib didampingi pengacara.

“Tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan bahwa Yulce dan Bona tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Meski demikian, Ali belum menyebutkan tersangka lain yang dimaksud.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” kata Ali.

Baca juga: Pengacara Layangkan Surat Penolakan Istri dan Anak Lukas Enembe Jadi Saksi Kasus Suap

Sebelumnya, KPK memanggil istri dan anak Lukas untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas pada 5 Oktober kemarin. Namun, keduanya mangkir.

Tim hukum keluarga Lukas menyebut Yulce dan Bona menolak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas.

Di sisi lain, KPK pernah mengancam akan menjemput paksa yulce dan Bona jika kembali mangkir pada panggilan kedua.

"Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Saat Perkara Korupsi Lukas Enembe Merembet hingga Anak dan Istri...

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas sudah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni 12 dan 26 September. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com