JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo mempunyai peluang untuk mendapatkan keringanan hukuman, asal dia mau membongkar fakta-fakta baru di dalam persidangan yang rencananya akan digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Menurut Gayus, Sambo sebagai pelaku utama tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Baca juga: Wakil Ketua PN Jaksel Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo
Meski begitu, kata Gayus, Sambo bisa menerapkan sifat-sifat dari JC, yakni membongkar persoalan lain dalam persidangan nanti.
"Sifat dari JC itu kalau digunakan bisa membuat hakim akan mendapatkan manfaat putusan, akan bermanfaat, yang mau membongkar semua persoalan, membongkar perbaikan ke depan nanti untuk Kepolisian yang lebih baik lagi, ini akan menjadian pandangan hakim. Biasanya juga akan meringankan," kata Gayus seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).
Saat ini satu-satunya tersangka dalam kasus itu yang ditetapkan menjadi JC hanya Bharada Richard Eliezer.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Digelar 17 Oktober
Gayus menilai, jika para terdakwa lain dalam kasus itu mau menerapkan sifat-sifat JC selama persidangan maka dampaknya akan sangat besar.
Selain mengungkap persoalan-persoalan lain, kata Gayus, hal itu juga akan membantu hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya supaya bermanfaat yang nantinya bisa berdampak bagi seluruh masyarakat.
"Sifat JC bisa digunakan kalau dia mau membongkar semua, apa yang dilakukan dan lembaganya, memberikan ruang seperti apa, itu akan sangat menjadi manfaat," papar Gayus.
Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk
"Hakim memahami benefit yang didapat. Kemanfaatan yang didapat dari keputusan hakim itu akan sesuai untuk kepentingan negara dan masyarakat," ucap Gayus.
Sidang para tersangka dalam kasus Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.
Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Humas PN Jaksel: Hakim di Sidang Ferdy Sambo Tidak Bisa Diintervensi
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Kejari: 30 Jaksa Penuntut Umum Dikerahkan untuk Sidang Ferdy Sambo
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.