Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan

Kompas.com - 10/10/2022, 14:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan kepada istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo agar tidak mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan KPK.

Dia menegaskan, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi saksi dalam sebuah proses hukum.

Ali membenarkan, jika seorang saksi memang diperbolehkan mengundurkan diri dengan catatan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Namun, bukan berarti dibolehkan mangkir dalam sebuah pemanggilan dari aparat hukum. 

“Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Juga Dipanggil Jadi Saksi untuk Tersangka Lain

Ali menuturkan, jika Yulce dan Bona tidak mengetahui kasus yang menjerat Lukas, mereka bisa menyampaikan secara langsung di hadapan penyidik, bukan melalui orang lain.

Di sisi lain, kata Ali, saksi juga tidak berhak atau wajib didampingi pengacara.

“Tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan bahwa Yulce dan Bona tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Meski demikian, Ali belum menyebutkan tersangka lain yang dimaksud.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” kata Ali.

Baca juga: Pengacara Layangkan Surat Penolakan Istri dan Anak Lukas Enembe Jadi Saksi Kasus Suap

Sebelumnya, KPK memanggil istri dan anak Lukas untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas pada 5 Oktober kemarin. Namun, keduanya mangkir.

Tim hukum keluarga Lukas menyebut Yulce dan Bona menolak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas.

Di sisi lain, KPK pernah mengancam akan menjemput paksa yulce dan Bona jika kembali mangkir pada panggilan kedua.

"Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Saat Perkara Korupsi Lukas Enembe Merembet hingga Anak dan Istri...

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas sudah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni 12 dan 26 September. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com