Walaupun demikian, apapun alasannya korupsi tidak bisa dibenarkan. Korupsi pasti merugikan anggaran negara yang berujung pada menyengsarakan rakyat.
KPK menyatakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 46,5 triliun.
Meskipun hingga kini terus diupayakan penegakan reformasi birokrasi dengan membangun zona integritas, mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani hingga pengawasan internal melalui whistle blowing system, rupanya celah korupsi masih bisa dilakukan.
Agar upaya mencegah korupsi dapat lebih efektif diperlukan suatu sistem manajemen dan transparansi yang memanfaatkan teknologi informasi.
Upaya yang dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme dan prosedur birokrasi pemerintah yang rumit melalui dukungan teknologi digital seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit dan lainnya harus segera diutamakan.
Upaya pencegahan terhadap korupsi juga mendesak untuk dilakukan. Melalui penerapan sistem manajemen antipenyuapan seperti dalam standar SNI ISO 37001:2016 diyakini dapat mewujudkan pemberantasan praktik penyuapan.
Standar ini merupakan adopsi dari standar internasional ISO dan telah ditetapkan menjadi SNI.
Ada tujuh klausul utama yang meliputi konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan sistem manajemen, dukungan sumber daya, operasi penerapan, evaluasi kinerja, dan peningkatan berkelanjutan.
Dalam membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan diperlukan sejumlah langkah penting seperti penetapan kebijakan antipenyuapan, penunjukan petugas yang berwenang dalam mengawasi kepatuhan, pembinaan, dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen risiko, pengendalian finansial dan komersial hingga pelembagaan laporan prosedur investigasi.
Efektivitas penerapan standar ini tergantung dari komitmen pimpinan yang diikuti seluruh anggota organisasi.
Dalam perkembangannya hingga Desember 2020, standar ini telah diterapkan oleh 273 organisasi baik instansi pemerintah maupun swasta.
Jika seluruh kepala daerah berkomitmen dalam menerapkan standar ini, maka celah korupsi seperti penyuapan dapat dicegah dari awal.
Pertanyaannya, maukah menerapkan di tengah mahalnya biaya politik? Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas slogan, himbauan, pemasangan banner dan spanduk di sudut ruangan yang niatnya untuk menggugah kepatuhan dan budaya antikorupsi para penyelenggara negara.
Diperlukan sebuah sistem yang jelas baik reward maupun punishment yang sungguh-sungguh diterapkan sehingga mampu menutup celah dan peluang korupsi.
*Reza Lukiawan, Peneliti PRTPS BRIN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.