Salin Artikel

Korupsi Berulang Kepala Daerah

BELUM lama ini, KPK kembali menetapkan tersangka kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, yaitu Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sepanjang tahun 2022, setidaknya 9 kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Hal ini mencerminkan bahwa korupsi semakin hari menjadi fenomena di daerah. Beberapa modus praktik korupsi di antaranya terkait pengadaan barang/jasa, perizinan, gratifikasi, dan lelang jabatan.

Tindak pidana korupsi (tipikor) menurut UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 diidentifikasi menjadi 7 hal besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Berkaca dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi dan Intoleransi di Kalangan PNS mayoritas responden beranggapan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah berupa penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen), kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), dan suap (14,8 persen).

Selain itu, data kasus yang ditangani KPK menyebutkan jumlah perkara tipikor di mana sebanyak 65 persen berkaitan dengan penyuapan dan 21 persen terkait proses pengadaan barang/jasa.

Otonomi daerah

ICW mencatat sepanjang tahun 2010 hingga 2019 tak kurang dari 294 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Januari 2022 mengungkap fakta sebanyak 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak.

Kasus korupsi yang terus berulang kali terjadi disinyalir ada kaitannya dengan biaya politik yang mahal karena dua hal, yaitu politik uang berbentuk mahar politik dan jual beli suara.

Pada tahun 2015, kajian dari Litbang Kemendagri mengungkap untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp 20 miliar - Rp 100 miliar.

Biaya tinggi yang tak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai kepala daerah memunculkan ambisi untuk menjabat selama dua periode hingga menciptakan dinasti politik yang kemudian diteruskan suami/istri hingga ke anaknya.

Sejatinya korupsi yang dilakukan oleh banyak kepala daerah telah mencederai arti penting dari otonomi daerah.

Penyelenggaraan desentralisasi bertujuan agar daerah diberikan kewenagan penuh dalam mengurus rumah tangganya sendiri sehingga terwujud pembangunan daerah yang lebih merata, mengatasi masalah kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran.

Namun dalam praktiknya justru banyak dinodai dengan abuse of power pada penyalahgunaan anggaran daerah.

Walaupun demikian, apapun alasannya korupsi tidak bisa dibenarkan. Korupsi pasti merugikan anggaran negara yang berujung pada menyengsarakan rakyat.

KPK menyatakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 46,5 triliun.

Meskipun hingga kini terus diupayakan penegakan reformasi birokrasi dengan membangun zona integritas, mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani hingga pengawasan internal melalui whistle blowing system, rupanya celah korupsi masih bisa dilakukan.

Agar upaya mencegah korupsi dapat lebih efektif diperlukan suatu sistem manajemen dan transparansi yang memanfaatkan teknologi informasi.

Upaya yang dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme dan prosedur birokrasi pemerintah yang rumit melalui dukungan teknologi digital seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit dan lainnya harus segera diutamakan.

Pencegahan

Upaya pencegahan terhadap korupsi juga mendesak untuk dilakukan. Melalui penerapan sistem manajemen antipenyuapan seperti dalam standar SNI ISO 37001:2016 diyakini dapat mewujudkan pemberantasan praktik penyuapan.

Standar ini merupakan adopsi dari standar internasional ISO dan telah ditetapkan menjadi SNI.

Ada tujuh klausul utama yang meliputi konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan sistem manajemen, dukungan sumber daya, operasi penerapan, evaluasi kinerja, dan peningkatan berkelanjutan.

Dalam membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan diperlukan sejumlah langkah penting seperti penetapan kebijakan antipenyuapan, penunjukan petugas yang berwenang dalam mengawasi kepatuhan, pembinaan, dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen risiko, pengendalian finansial dan komersial hingga pelembagaan laporan prosedur investigasi.

Efektivitas penerapan standar ini tergantung dari komitmen pimpinan yang diikuti seluruh anggota organisasi.

Dalam perkembangannya hingga Desember 2020, standar ini telah diterapkan oleh 273 organisasi baik instansi pemerintah maupun swasta.

Jika seluruh kepala daerah berkomitmen dalam menerapkan standar ini, maka celah korupsi seperti penyuapan dapat dicegah dari awal.

Pertanyaannya, maukah menerapkan di tengah mahalnya biaya politik? Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas slogan, himbauan, pemasangan banner dan spanduk di sudut ruangan yang niatnya untuk menggugah kepatuhan dan budaya antikorupsi para penyelenggara negara.

Diperlukan sebuah sistem yang jelas baik reward maupun punishment yang sungguh-sungguh diterapkan sehingga mampu menutup celah dan peluang korupsi.

*Reza Lukiawan, Peneliti PRTPS BRIN

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/06300061/korupsi-berulang-kepala-daerah

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke