Pangeran mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung adalah ranah dari Komisi III DPR. Oleh karena itu, Komisi III disebut bertanggungjawab melakukan evaluasi terhadap hakim agung yang dipilih dalam melakukan tugas maupun wewenangnya.
Terpisah, KPK kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Sudrajad Dimyati. Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang terkait dalam kasus ini telah ditahan Komisi Antirasuah.
Adapun tersangka yang baru ditahan yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sebelumnya pada Senin (3/10/2022) kemarin, KPK telah menahan rekan Ivan, Heryanto Tanaka.
Baik Ivan maupun Heryanto keduanya merupakan penyuap Sudrajad dalam perkara ini.
Baca juga: Pengamat Sebut Seleksi Hakim Agung Sangat Politis karena Peran DPR Dominan
"IDKS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa malam.
Adapun tujuh orang lainnya selain Sudrajad Dimyati, telah ditahan terlebih dahulu setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 23 September lalu.
Dari delapan orang itu, lima di antaranya adalah penerima suap yang beradal dari lingkungan MA, yakni panitera pengganti MA Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNA MA Albasri dan Redi.
Sementara, tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto.
Baca juga: Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi
Dimyati diduga menerima suap sebsar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Sementara itu, Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto dan Ivan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.