Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Perintahkan Panglima TNI Sanksi dan Proses Hukum Prajurit yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 03/10/2022, 18:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada prajuritnya yang melakukan tindakan berlebih dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Selain itu, Mahfud meminta agar prajurit yang melakukan tindakan berlebih serta di luar kewenangannya diproses hukum.

“(Memerintahkan) Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Andika Janji Usut Prajurit TNI yang Tendang dan Pukul Suporter dalam Tragedi Kanjuruhan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta Polri untuk mengevaluasi melalui penegakkan disiplin terhadap pejabat strukturalnya untuk wilayah Jawa Timur.

Mahfud pun mendorong supaya Polri dalam dua atau tiga hari ke depan harus mengumumkan tersangka.

“Penertiban penetepan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” imbuh dia.

Baca juga: Ini Daftar Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Ada Eks Jampidum hingga Eks Pengurus PSSI

Sebelumnya, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).

Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.

Berdasarkan data terbaru Kementerian Kesehatan, 437 orang menjadi korban dalam peristiwa ini. Jumlah itu terdiri dari 248 luka ringan-sedang, 58 luka berat, dan 131 meninggal dunia.

Umumnya, korban meninggal disebabkan karena terinjak-injak dan sesak nafas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com