Selain itu, Mahfud meminta agar prajurit yang melakukan tindakan berlebih serta di luar kewenangannya diproses hukum.
“(Memerintahkan) Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Senin (3/10/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta Polri untuk mengevaluasi melalui penegakkan disiplin terhadap pejabat strukturalnya untuk wilayah Jawa Timur.
“Penertiban penetepan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” imbuh dia.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).
Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Kesehatan, 437 orang menjadi korban dalam peristiwa ini. Jumlah itu terdiri dari 248 luka ringan-sedang, 58 luka berat, dan 131 meninggal dunia.
Umumnya, korban meninggal disebabkan karena terinjak-injak dan sesak nafas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/18010081/mahfud-perintahkan-panglima-tni-sanksi-dan-proses-hukum-prajurit-yang