Harus diakui, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan terobosan progresif karena undang –undang ini mengubah mindset masyarakat tentang KDRT sebagai masalah privat menjadi urusan negara sebagai hukum publik.
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan dengan ancaman sanksi pidana yang cukup tinggi.
KDRT memiliki keunikan dan kekhasan karena kejahatan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga dan berlangsung dalam hubungan personal yang intim, yaitu antara suami dan isteri, orangtua dan anak, antara anak dengan anak, atau dengan orang yang bekerja di lingkup rumah tangga yang tinggal menetap.
Relasi antara pelaku dan korban yang intim dalam lingkup perkawinan ini menyebabkan dalam banyak kasus KDRT masih dipandang sebagai masalah keluarga (hukum privat) sehingga penyelesaiannya diarahkan kepada internal keluarga.
Kadang sulit untuk menerka motif pelaku, istri yang dalam bahasa Jawa sering disebut sebagai garwo: sigaraning nyowo, justru menjadi sasaran kemarahan yang dilatar belakangi berbagai alasan yang terkesan sepele. Misalnya, kasus penganiyaan isteri di Batam hanya karena rebutan masuk ke kamar mandi.
Relasi intim yang terjalin secara fisik dan psikis seharusnya menjadi tali pengikat secara emosional yang kuat, sehingga meningkatkan rasa kasih sayang, menghargai, dan melindungi.
Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya juga disebut kekerasan domestik.
Kekerasan terhadap perempuan adalah sesuatu yang bersifat universal karena tidak mengenal batas ras, etnik, golongan, agama, budaya, status sosial, usia, dan jenis kelamin.
Kekerasan dapat dilakukan oleh siapapun dan terjadi pada siapapun, kapanpun dan di manapun, juga oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain.
Meskipun demikian, secara average, kekerasan banyak dilakukan oleh laki-laki khususnya dalam ranah domestik (rumah tangga) kebanyakan korbannya adalah perempuan (istri), anak-anak dan pembantu.
Kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk nyata dari bukti ketidakadilan terhadap perempuan, baik secara fisik maupun psikis, baik secara struktural maupun kultural dan terjadi di ruang domestik maupun publik.
Bentuk-bentuk kekerasan tersebut telah mengakar dalam masyarakat secara turun temurun sebagai konstruksi dari ideologi patriarkhi. Tanpa disadari lama kelamaan menjadi ideologi pembenaran kekerasan terhadap perempuan.
Dalam berbagai bacaan, patriaki dituding sebagai faktor penyebab utama terjadinya KDRT.
Pada mulanya patriarki memiliki pengertian yang sempit, menunjuk kepada sistem yang secara historis berasal dari hukum Yunani dan Romawi di mana kepala rumah tangga laki-laki memiliki kekuasaan hukum dan ekonomi yang mutlak atas anggota keluarga laki-laki dan perempuan yang menjadi tanggungannya termasuk budak laki-laki dan perempuan.
Meskipun pengertian patriarki yang sempit ini sudah berakhir di sebagian besar Eropa Barat dalam abad ke 19 dengan dijamin hak-hak kewargaanegaraan perempuan khususnya perempuan yang menikah, justru istilah patriarki merambah ke seluruh dunia untuk menggambarkan dominasi laki-laki atas perempuan dan anak-anak dalam keluarga dan berlanjut kepada dominasi laki-laki dalam semua lingkup kemasyarakatan lainnya.