Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

KDRT Bukan Kejahatan Biasa

Kompas.com - 30/09/2022, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Harus diakui, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan terobosan progresif karena undang –undang ini mengubah mindset masyarakat tentang KDRT sebagai masalah privat menjadi urusan negara sebagai hukum publik.

Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan dengan ancaman sanksi pidana yang cukup tinggi.

KDRT dan patriarki

KDRT memiliki keunikan dan kekhasan karena kejahatan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga dan berlangsung dalam hubungan personal yang intim, yaitu antara suami dan isteri, orangtua dan anak, antara anak dengan anak, atau dengan orang yang bekerja di lingkup rumah tangga yang tinggal menetap.

Relasi antara pelaku dan korban yang intim dalam lingkup perkawinan ini menyebabkan dalam banyak kasus KDRT masih dipandang sebagai masalah keluarga (hukum privat) sehingga penyelesaiannya diarahkan kepada internal keluarga.

Kadang sulit untuk menerka motif pelaku, istri yang dalam bahasa Jawa sering disebut sebagai garwo: sigaraning nyowo, justru menjadi sasaran kemarahan yang dilatar belakangi berbagai alasan yang terkesan sepele. Misalnya, kasus penganiyaan isteri di Batam hanya karena rebutan masuk ke kamar mandi.

Relasi intim yang terjalin secara fisik dan psikis seharusnya menjadi tali pengikat secara emosional yang kuat, sehingga meningkatkan rasa kasih sayang, menghargai, dan melindungi.

Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya juga disebut kekerasan domestik.

Kekerasan terhadap perempuan adalah sesuatu yang bersifat universal karena tidak mengenal batas ras, etnik, golongan, agama, budaya, status sosial, usia, dan jenis kelamin.

Kekerasan dapat dilakukan oleh siapapun dan terjadi pada siapapun, kapanpun dan di manapun, juga oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain.

Meskipun demikian, secara average, kekerasan banyak dilakukan oleh laki-laki khususnya dalam ranah domestik (rumah tangga) kebanyakan korbannya adalah perempuan (istri), anak-anak dan pembantu.

Kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk nyata dari bukti ketidakadilan terhadap perempuan, baik secara fisik maupun psikis, baik secara struktural maupun kultural dan terjadi di ruang domestik maupun publik.

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut telah mengakar dalam masyarakat secara turun temurun sebagai konstruksi dari ideologi patriarkhi. Tanpa disadari lama kelamaan menjadi ideologi pembenaran kekerasan terhadap perempuan.

Dalam berbagai bacaan, patriaki dituding sebagai faktor penyebab utama terjadinya KDRT.

Pada mulanya patriarki memiliki pengertian yang sempit, menunjuk kepada sistem yang secara historis berasal dari hukum Yunani dan Romawi di mana kepala rumah tangga laki-laki memiliki kekuasaan hukum dan ekonomi yang mutlak atas anggota keluarga laki-laki dan perempuan yang menjadi tanggungannya termasuk budak laki-laki dan perempuan.

Meskipun pengertian patriarki yang sempit ini sudah berakhir di sebagian besar Eropa Barat dalam abad ke 19 dengan dijamin hak-hak kewargaanegaraan perempuan khususnya perempuan yang menikah, justru istilah patriarki merambah ke seluruh dunia untuk menggambarkan dominasi laki-laki atas perempuan dan anak-anak dalam keluarga dan berlanjut kepada dominasi laki-laki dalam semua lingkup kemasyarakatan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com