Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

KDRT Bukan Kejahatan Biasa

Kompas.com - 30/09/2022, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Patriarki adalah konsep laki-laki memegang kekuasaan atas semua peran penting dalam masyarakat, pemerintahan, militer, pendidikan, industri, bisnis, perawatan kesehatan, iklan, agama dan pada dasarnya perempuan tercabut dari akses terhadap kekuasaan tersebut.

Harkristuti Harkrisnowo menyebut patriarkhal sebagai suatu struktur komunitas di mana kaum laki-laki yang memegang kekuasaan, dipersepsi sebagai struktur yang mendegradasi perempuan baik melalui kebikan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat.

Max Weber bahkan pernah menggunakan konsep patriarki untuk mengacu pada bentukan sistem sosial politik yang mengagungkan peran dominan ayah dalam lingkup keluarga inti, keluarga luas dan lingkup keluarga seperti ekonomi.

Kamla Bhasin menambahkan patriarki secara umum diidentikkan dengan kekuasaan laki-laki sebagai instrumen untuk mendominasi perempuan melalui berbagai cara.

Pada umumnya alasan biologis dan mistis digunakan untuk membenarkan superioritas dan kontrol laki-laki terhadap perempuan.

Atas dasar itu, sebagai sisi baliknya harus ada upaya dekonstruksi terhadap peran gender laki-laki dan perempuan.

Dampak terjadinya KDRT berdasarkan hasil penelitian tim Kalyanamitra, merupakan pengalaman yang amat traumatis bagi anak-anak.

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, membuat anak tersebut memiliki kecenderungan seperti gugup, gampang cemas ketika menghadapi masalah, sering ngompol, gelisah dan tidak tenang, jelek prestasinya di sekolah, mudah terserang penyait seperti sakit kepala, perut, dan asma, kejam kepada binatang.

Ketika bermaian sering meniru bahasa yang kasar, berperilaku agresif dan kejam, suka minggat, dan suka melakukan pemukulan terhadap orang lain yang tidak ia sukai.

Disadari atau tidak, anak-anak adalah silent witness dan menyimpan trauma atas kekerasan yang terjadi sepanjang hidupnya.

Bias persepsi penegak hukum

Dalam banyak kasus yang terjadi, KDRT selain dianggap sebagai persoalan privat keluarga juga dikatakan sebagai delik aduan.

Kalau membaca UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 51, 52 dan 53 menyebutkan delik aduan hanyalah KDRT sebagai dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 4 (kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari).

Kemudian Pasal 45 (kekerasan psikis yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari) dan pasal 46, yaitu kekerasan seksual.

Dalam praktiknya, kasus KDRT selalu diarahkan untuk berdamai yang diakhiri dengan pencabutan laporan. Bahkan dalam beberapa kasus Polisi masih menggunakan ketentuan Pasal 351 KUHP meskipun sebagai UU-PKDRT berlaku sebagai lex specialis.

Selain itu seringkali aparat penegak hukum hanya melihat satu bentuk KDRT, namun sesungguhnya KDRT terjadi dengan berbagai bentuk secara bersamaan, kekerasan fisik yang terjadi disebabkan sebelumnya sudah terjadi kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi bahkan kekerasan seksual.

Hal ini jarang diungkapkan oleh aparat penegak hukum, bahkan seringkali muncul opini KDRT terjadi karena kesalahan perempuan (crime by victim) sehingga terjadi viktimisasi terhadap korban, melalui kekerasan verbal oleh Polisi.

Misalnya “ibu sih bawel atau kalau sesekali suami main dengan perempuan lain itu kan wajar, mungkin ibu yang tidak bisa melayani suami”.

Kedepan diperlukan beberapa upaya untuk membangun kepekaan terhadap perlindungan perempuan korban KDRT melalui pergeseran mindset tentang keluarga yang selama ini dipandang sebagai institusi yang tak tersentuh oleh hukum, menjadi ruang publik yang mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Harus ada transformasi pemahaman aparat penegak hukum khususnya kepolisian sebagai gerbang pertama yang menangani korban, agar penegakan UU-PKDRT menjadi lebih optimal dengan mekanisme yang lebih adil menuju perlindungan korban, bukan hanya sekadar menghukum pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com