Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

KDRT Bukan Kejahatan Biasa

Kompas.com - 30/09/2022, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEORANG suami berinisial D tega membakar istri dan anak tirinya di Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang.

Kejadian yang sama juga terjadi di Depok, suami merasa kesal hingga menyiram tiner kepada istri dan terkena anaknya. Pelaku langsung membakar korban menggunakan korek api.

Berdasarkan pengakuan LN, dirinya menyiramkan tiner dan membakar EL karena kesal. Sebab, menurut dia, istrinya itu lebih sering bermain game online ketimbang mengurus anak.

Kasus lainnya adalah MT (30), warga Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur membakar istri siri dan anak tirinya. Pelaku kesal karena sang istri mengambil ponselnya setelah keluar dari kamar mandi. MT ternyata habis menonton film porno.

Kawasan Jalan Dr Soetomo Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah mendadak geger setelah mendengar adanya ledakan dan kepulan asap yang keluar dari salah satu rumah warga di RT 15.

Rupanya pasangan suami istri terlibat cekcok, diduga karena cemburu. Sang suami menganiya istri dan membakarnya.

Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Z dilaporkan istri sirinya karena melakukan penganiayaan.

Penganiayaan Zulfikri kepada istrinya itu terjadi lantaran hal sepele, yakni keduanya berebut menggunakan toilet di sebuah hotel tempat mereka menginap.

Di Sulawesi Utara (Sulut), SN ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Minahasa Utara. Ddia tewas setelah dianiaya FT, suaminya.

S di Pemalang, Jawa Tengah, mengaku emosi dengan kebiasaan istrinya yang gemar melakukan live streaming melalui aplikasi di ponsel. Karena kesal, sang suami menganiaya istri dengan melukai leher korban dan tewas bersimbah darah di tempat tidur.

Kasus yang cukup heboh diberitakan adalah Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya itu, Lesti Kejora mengungkapkan, awal mula Rizky Billar melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh.

Komnas Perempuan menerima pengaduan 338.496 kasus sepanjang tahun 2021. Sebanyak 2.363 di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap istri sebanyak 771 kasus.

Kekerasan terhadap perempuan dikenal juga dalam istilah “violence against woman, gender based violence, gender violence, female-focused violence, domestic violence” dan sebagainya.

Selama ini banyak pandangan tentang KDRT, yang paling umum adalah KDRT sebagai masalah keluarga yang harus diselesaikan secara internal keluarga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com