Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Dianggap Tak Sesuai Standar

Kompas.com - 29/09/2022, 22:53 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-Yudisial, tidak sesuai dengan standar hukum internasional.

Menurut Usman, Keppres tersebut hanya melakukan pendekatan rehabilitasi saja terhadap korban pelanggaran HAM berat.

"Padahal kita tahu bahwa dalam hukum internasional HAM standar-standar internasional HAM paling tidak ada empat kewajiban negara," ujar Usman dalam dalam acara Aksi Kamisan ruang diskusi Twitter, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Saat Usman Hamid Tolak Ajakan Mahfud MD Ikut Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Empat kewajiban negara terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sesuai standar HAM internasional yaitu yang pertama adalah melakukan investigasi yang menghadirkan kebenaran peristiwa.

"Sehingga para korban keluarga korban dapat mengetahui apa yang sesungguhnya menyebabkan anak-anak mereka ditembak atau diculik, atau disiksa, diperkosa dan seterusnya," ujar Usman.

Kedua, negara wajib menghukum pelaku untuk menjamin tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

Ketiga, negara harus memberikan semacam pemulihan hak yang telah hilang yang akan sangat bergantung dari kondisi korban sebelum hak mereka dilanggar.

"Dalam banyak pengalaman, ada mereka yang mungkin kehilangan hak-hak sipil dan politiknya saja, tapi ada juga yang sekaligus hak sipil, politik, ekonomi, sosial budayanya juga ikut terampas. Karena itu hak yang terampas harus dipulihkan kepada kondisi semula," imbuh dia.

Dan yang terakhir, negara harus menjamin adalah hak atas kepuasan bagi keluarga korban.

Menurut Usman, poin terakhir ini penting untuk jaminan ketidakberulangan kasus pelanggaran HAM berat di masa depan.

"Misalnya melalui sebuah pembangunan monumen untuk mengenang anak-anak mereka yang dihilangkan, diculik, dan meluruskan apa yang katakanlah tidak dijelaskan sebelumnya oleh pemerintah," papar dia.

Baca juga: Langkah Jokowi Teken Keppres Tim Non-Yudisial Kasus HAM Dinilai Cuma Retorika Politik

Dalam Keppres yang diterbitkan Jokowi 26 Agustus itu, tak memuat empat hal tersebut. Adapun rehabilitasi adalah bagian kecil dari poin ketiga yang dijabarkan Usman.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Keppres yang ditandatangani 26 Agustus 2022 dikeluarkan untuk menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di luar proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

Dalam Keppres itu juga disusun tim pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sedangkan anggota-anggota tim pelaksana yaitu:

Makarim Wibisono sebagia Ketua, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua, Suparman Marzuki didapuk sebagai sekretaris.

Untuk anggota tim pelaksana yaitu Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Shahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rayahu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com