Salin Artikel

Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Dianggap Tak Sesuai Standar

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-Yudisial, tidak sesuai dengan standar hukum internasional.

Menurut Usman, Keppres tersebut hanya melakukan pendekatan rehabilitasi saja terhadap korban pelanggaran HAM berat.

"Padahal kita tahu bahwa dalam hukum internasional HAM standar-standar internasional HAM paling tidak ada empat kewajiban negara," ujar Usman dalam dalam acara Aksi Kamisan ruang diskusi Twitter, Kamis (29/9/2022).

Empat kewajiban negara terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sesuai standar HAM internasional yaitu yang pertama adalah melakukan investigasi yang menghadirkan kebenaran peristiwa.

"Sehingga para korban keluarga korban dapat mengetahui apa yang sesungguhnya menyebabkan anak-anak mereka ditembak atau diculik, atau disiksa, diperkosa dan seterusnya," ujar Usman.

Kedua, negara wajib menghukum pelaku untuk menjamin tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

Ketiga, negara harus memberikan semacam pemulihan hak yang telah hilang yang akan sangat bergantung dari kondisi korban sebelum hak mereka dilanggar.

"Dalam banyak pengalaman, ada mereka yang mungkin kehilangan hak-hak sipil dan politiknya saja, tapi ada juga yang sekaligus hak sipil, politik, ekonomi, sosial budayanya juga ikut terampas. Karena itu hak yang terampas harus dipulihkan kepada kondisi semula," imbuh dia.

Dan yang terakhir, negara harus menjamin adalah hak atas kepuasan bagi keluarga korban.

Menurut Usman, poin terakhir ini penting untuk jaminan ketidakberulangan kasus pelanggaran HAM berat di masa depan.

"Misalnya melalui sebuah pembangunan monumen untuk mengenang anak-anak mereka yang dihilangkan, diculik, dan meluruskan apa yang katakanlah tidak dijelaskan sebelumnya oleh pemerintah," papar dia.

Dalam Keppres yang diterbitkan Jokowi 26 Agustus itu, tak memuat empat hal tersebut. Adapun rehabilitasi adalah bagian kecil dari poin ketiga yang dijabarkan Usman.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Keppres yang ditandatangani 26 Agustus 2022 dikeluarkan untuk menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di luar proses hukum yang berlaku.

Dalam Keppres itu juga disusun tim pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sedangkan anggota-anggota tim pelaksana yaitu:

Makarim Wibisono sebagia Ketua, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua, Suparman Marzuki didapuk sebagai sekretaris.

Untuk anggota tim pelaksana yaitu Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Shahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rayahu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/22531661/keppres-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-non-yudisial-dianggap-tak-sesuai

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke