JAKARTA, KOMPAS.com – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai komposisi tim penyelesaian nonyudisian pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden RI Joko Widodo bermasalah.
KASUM beranggapan, tim ini justru menjadi “sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu” dan membuktikan bahwa negara melanggengkan impunitas.
Secara khusus, KASUM menyoroti keberadaan orang-orang yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
“Hal ini terlihat dalam penunjukkan As'ad Said Ali sebagai anggota Tim. Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir,” ujar Andi Muhammad Rezaldi, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)--lembaga yang didirikan Munir--dalam keterangan resminya pada Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Cerita Suciwati, Pembunuh Munir Dapat Remisi 4,5 Tahun karena Rajin Jadi Donor Darah
As’ad Ali merupakan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ketika Munir dibunuh. Andi mengungkit kembali keterangan Direktur Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dalam persidangan kasus pembunuhan Munir.
“Ia (Indra) menjelaskan bahwa ia ‘membuatkan surat penugasan itu karena Pollycarpus (pilot Garuda Indonesia, tersangka pembunuhan Munir) mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta’,” kata Andi.
“’Dalam pertemuan itu menurutnya, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali. Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan’,” tambahnya.
KASUM menilai tim PPHAM yang dibentuk Jokowi ini menyakiti korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Sudah menempuh jalan nonyudisial sebagai jalan keluar penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu alih-alih yudisial, Presiden juga masih memberi ruang untuk orang yang bermasalah secara rekam jejak.
“Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” sebut Andi.
Baca juga: Sulitnya Mengungkap Otak Pembunuhan Munir dan Tembok Raksasa Bernama BIN
Sebagai informasi, tim PPHAM ini dibentuk pada 26 Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022.
Susunan keanggotaan tim pengarah dimuat dalam Pasal 6 yang terdiri dari:
a. Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Wakil ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala Staf Kepresidenan