Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Merujuk Rekomendasi Komnas HAM, Kasus Brigadir J adalah Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 27/09/2022, 19:29 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

Status pelanggaran HAM berat itu bisa diberikan merujuk rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau menghilangkan nyawa tanpa proses hukum.

"Extra judicial killing adalah pelanggaran ham yang berat dan karena ia merupakan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-undang HAM," ujar Usman saat diskusi publik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Amnesty Internasional: Sidang Etik Kasus Brigadir J Harus Dialihkan Ke Persidangan Pidana

Usman Hamid merujuk pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Menurut Usman, dengan menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat, Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan lanjutan.

Penyelidikan lanjutan tersebut, kata Usman, bisa bersifat pro justicia dan mengungkap akar masalah pembunuhan Brigadir J.

"Seharusnya Komnas HAM (bisa) melakukan penyelidikan (lanjutan) yang sifatnya pro justicia," ujar dia.

Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Raindra Ramadhan Terkait Kasus Brigadir J

Sebagai informasi, Komnas HAM memberikan kesimpulan pada 1 September 2022 bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing.

Namun demikian, Komnas HAM membantah peristiwa pembunuhan Brigadir J masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang dilakukan negara secara sistematis, berulang kali kepada masyarakat sipil yang melahirkan sebuah pola kekerasan.

Taufan mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Dugaan Kakak Asuh Sambo hingga Bantahan Keterlibatan Tiga Kapolda

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com