Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Gatot Nurmantyo Sebut Ferdy Sambo Bisa Kembali Aktif Jadi Polisi, Polri Sebut Itu Hoaks

Kompas.com - 29/09/2022, 22:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat kembali aktif menjadi polisi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, meski sudah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun informasi Ferdy bisa kembali aktif jadi polisi muncul setelah adanya video viral yang memperlihatkan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2015-2017 Gatot Nurmantyo memberikan pemaparan saat menjadi narasumber di suatu acara.

“Meskipun dipecat, setelah tiga tahun Ferdy Sambo masih bisa aktif lagi melalui Peraturan Kapolri. Gatot Nurmantyo nilai ini kurang ajar,” tulis narasi dalam akun video tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin, Tak Ada Lobi ke Kami

Dilihat dalam video tersebut, Gatot menilai bahwa Perpol 7/2022 harus direvisi.

Sebab, menurut Gatot, ada potensi Ferdy Sambo dapat kembali menjadi anggota Polri meski sudah dipecat.

“Yang lebih parah lagi, mudah-mudahan saya lupa, itu tiga tahun kemudian, Kapolri boleh meninjau ulang. Saya enggak tahu pasal berapa, itu bisa,” ucap Gatot seperti dilihat dalam video itu.

Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa

Ia pun meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau ulang perpol itu.

“Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden kan. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi,” imbuh dia

Tanggapan Polri

Atas adanya video tersebut, Polri pun membantah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan pemecatan Ferdy Sambo sudah sah dan bersifat mengikat.

“Untuk keputusan sidang banding secara materil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final dan mengikat sesuai Perpol 7 tahun 2022,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Dedi pun menjelaskan, dalam Pasal 83 Perpol 7 tahun 2022 disebutkan bahwa proses peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri terhadap putusan yang bermasalah.

“Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri,” tutur dia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Saat Eks Pentolan KPK Bela Ferdy Sambo dan Istrinya

Dengan demikian, hanya Kapolri yang dapat memberikan peninjauan kembali kepada putusan yang dinilainya memiliki kekeliruan.

Dedi juga menambahkan bahwa pihak pelanggar, yakni dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, tidak memiliki hak mengajukan sidang komisi kode etik Penijauan Kembali.

“Sedangkan pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” ucap dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com