JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebut, tak ada lobi-lobi yang dilakukan Ferdy Sambo ke pihaknya kendati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut punya pengaruh besar di kepolisian.
Dia mengeklaim, jajarannya berintegritas dan akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Sambo.
“Tidak ada (pendekatan Ferdy Sambo), saya jamin tidak ada," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: KY Pertimbangkan Safe House untuk Hakim yang Tangani Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk
Menurut Burhanuddin, dirinya selalu menekankan ke jajaran bahwa tidak hanya sosok jaksa pintar yang dia butuhkan, tetapi juga yang berintegritas.
Dalam kasus Brigadir J, Burhanuddin mengaku telah mengecek langsung ke jajarannya soal kemungkinan lobi-lobi Sambo. Namun, dia memastikan, hasilnya nihil.
"Sampai saat ini Insya Allah anak-anak (buah) saya masih (berintegritas). Dan saya juga pernah tanya juga, apakah ada pendekatan (dari Sambo), tidak ada. Kita akan profesional, dan mohon nanti dilihat kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Burhanuddin juga mengaku, tak ada permintaan dari kepolisian untuk memperlakukan istri Sambo, Putri Candrawathi, secara khusus atas status penahanan tersangka itu.
Dia menyebut, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan. Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," katanya.
Masih terkait status penahanan Putri, Burhanuddin bilang, hingga kini pihaknya belum menentukan apakah bakal menahan istri Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.
Sebelum mengambil keputusan, kata dia, kejaksaan akan menimbang banyak hal, termasuk kepentingan penahanan Putri kaitannya dengan persidangan kasus Brigadir J.
“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.
Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo. Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Selain Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.