Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Brigadir J, Saat Eks Pentolan KPK Bela Ferdy Sambo dan Istrinya

Kompas.com - 29/09/2022, 06:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi kuasa hukum eks Kepalala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengejutkan publik.

Bagaimana tidak, dua sosok yang selama ini dikenal sebagai aktivis antikorupsi kini menjadi pembela dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sadar keputusannya menimbulkan kontroversi di tengah publik, Febri menyatakan, ia dan Rasamala akan memberikan pendampingan hukum yang obyektif.

"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara obyektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi

Febri akan menjadi kuasa hukum bagi Putri, sedangkan Rasamala akan membela Sambo di persidangan nanti.

Febri pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga obyektivitas dalam mengikuti proses hukum penanganan perkara ini sehingga semua yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Tapi yang tidak melakukan perbuatan, tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak dia lakukan, itu memang perlu kita jaga dan kawal bersama," ujar Febri.

Rasamala mengatakan, pengakuan Sambo tersebut merupakan salah satu alasan ia memutuskan menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua itu.

Ia pun menekankan, Sambo dan Putri adalah warga negara yang punya hak yang sama seerti warga negara lainnya, termasuk berhak mendapat pembelaan yang proporsional.

“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang obyektif, fair, dan imparsial,” ujar Rasamala.

Demi memastikan pendampingan hukum dilakukan secara obyektif, Febri dan Rasamalah pun sudah melakukan beberapa hal, salah satunya adalah merekonstruksi peristiwa di rumah Magelang yang diduga melaterbelakangi pembunuhan Brigadir J.

"Kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain mungkin tidak cukup relevan," kata Febri.

Baca juga: Tebal Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Capai 5000 Halaman

Selain melakukan rekonstruksi di Magelang, mereka juga mempelajari seluruh berkas yang tersedia serta menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Febri dan Rasamala juga berdiskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri dari tiga profesor dan dua doktor, serta lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.

"Kami paham ini bukan hanya sekadar isu hukum pidana saja tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang," ujar Febri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com