Meski demikian, Andi tidak mau menjelaskan besaran honorarium yang dari setiap perkara yang diselesaikan hakim agung.
Faktor keserakahan
Meski mendapatkan gaji fantastis, hakim agung tetap tersandung korupsi. Hal ini dinilai tidak terlepas dari keserakahan mereka.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Nekat Korupsi, Pedoman dan Maklumat MA Seolah Tumpul
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Krisna Harahap membenarkan hakim agung sudah mendapatkan gaji yang tinggi.
Dengan demikian, jika hakim agung tersandung korupsi disebabkan sifat serakah.
“Jika ada hakim (agung) yang korupsi, pasti karena keserakahan,” kata Krisna.
Menurut dia, gaji hakim agung berjumlah hampir ratusan juta rupiah per bulan. Hal itu belum ditambah bonus dari penanganan perkara.
Semakin banyak perkara yang diselesaikan, hakim agung mendapatkan bonus semakin banyak.
Berdasarkan data MA pada periode Januari-Juli 2022, MA menangani 18.753 perkara atau rata-rata 2.579 perkara per bulan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN di MA, dua advokat, dan dua orang dari pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah 205.000 dollar Singapura. Uang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah ASN dan hakim.
Baca juga: MA Rotasi Aparat Peradilan, Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka
Sudrajad disebut mendapat jatah Rp 800 juta. Dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Penulis: KOMPAS/ PRAYOGI DWI SULISTYO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.