Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Koreksi Mahfud, yang Terseret Suap Dua Hakim di MA, Bukan Dua Hakim Agung

Kompas.com - 27/09/2022, 07:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sejauh ini hanya ada satu hakim agung yang terseret dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut terdapat dua hakim agung yang terseret kasus suap.

“Bukan dua hakim agung, dua hakim di Mahkamah Agung,” kata Alex saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Menanti Gebrakan Reformasi Hukum Mahfud MD Usai Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi

Alex mengatakan, dua hakim tersebut adalah Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Karena itu, kata Alex, informasi akurat hingga saat ini adalah dua hakim dari Mahkamah Agung terseret kasus suap, bukan dua hakim agung.

“Jadi dua orang hakim yang dari MA. bukan dua hakim agung,” kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
              
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hakim yang terlibat dalam perkara pengurusan di Mahkamah Agung lebih dari satu orang.

Menurut Mahfud, terdapat dua hakim yang diduga menerima suap.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud Reformasi Bidang Hukum Setelah Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Menilik Kotak Ajaib Berisi Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Lembaga antirasuah mengamankan uang sebesar 205.000 dollar Singapura dari OTT tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendapatkan jatah sebesar Rp 800 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli, Jumat (23/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com