JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah dalam membenahi diri setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Ketua MA Syarifuddin telah mengambil sejumlah langkah, seperti memberhentikan semetara para tersangka suap tersebut.
“Sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” kata Andi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Mahfud: Presiden Jokowi Kecewa, Pemberantasan Korupsi Kerap Kali Gembos di MA
Ketua MA juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di Mahkamah Agung, seperti hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.
Selain itu, hakim atasan agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya saat ini dalam pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA.
Menurut Andi, MA juga meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan.
“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA,” ujar Andi.
Ia mengatakan, pimpinan MA, hakim agung, dan hakim ad hoc juga telah berkumpul di ruang sidang istimewa Lantai 14 Gedung MA.
Mereka mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas.
Baca juga: KPK Koreksi Mahfud, yang Terseret Suap Dua Hakim di MA, Bukan Dua Hakim Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjadi sorotan lantaran dua hakimnya, yakni hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti MA Ely Tri Pangestu jadi tersangka KPK.
Mereka bersama 8 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Beberapa dari mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, Sudrajad Dimyati mendatangi KPK pada hari berikutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.