Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Brigadir J Lengkap, Mahfud: Mari Kawal sampai Akhir

Kompas.com - 28/09/2022, 16:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penanganan perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dikawal hingga tuntas.

Hal ini disampaikan Mahfud merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan dua berkas perkara yang terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara tersebut adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta berkas perkara kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," kata Mahfud, dikutip dari Twitter-nya, @mohmahfudmd yang sudah mendapat izin untuk dikutip, Rabu (28/9/2022) sore.

Baca juga: Kejagung Akan Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Dia juga memberikan apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tetapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya," kata dia.

Dia pun mengucapkan syukur karena berkas perkara kasus ini tidak memakan waktu dalam penyelesaiannya.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir. Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersabgja pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice. Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,"  ujarnya

Dua berkas perkara dianggap lengkap

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," tutur dia.

Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com