Hal ini disampaikan Mahfud merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan dua berkas perkara yang terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara tersebut adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta berkas perkara kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," kata Mahfud, dikutip dari Twitter-nya, @mohmahfudmd yang sudah mendapat izin untuk dikutip, Rabu (28/9/2022) sore.
Dia juga memberikan apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tetapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya," kata dia.
Dia pun mengucapkan syukur karena berkas perkara kasus ini tidak memakan waktu dalam penyelesaiannya.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir. Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersabgja pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice. Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," ujarnya
Dua berkas perkara dianggap lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," tutur dia.
Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Kemudian, Kejagung juga menyatakan bahwa berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Fadil Zumhana.
Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV) terkait kasus kematian Brigadir J. Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/16530571/berkas-kasus-brigadir-j-lengkap-mahfud-mari-kawal-sampai-akhir