JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu yang ditunggu, setelah proses yang sama dijalani oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Hendra merupakan salah satu dari sejumlah perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seharusnya sidang etik terhadap Hendra digelar pekan ini. Namun, proses itu kembali terkendala dengan alasan salah satu saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin, dilaporkan kembali jatuh sakit.
Baca juga: AKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Lagi
Padahal menurut catatan, sidang etik terhatap Hendra sudah tertunda 3 kali.
Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.
Akan tetapi, agenda sidang pada 13 September 2022 tidak bisa terlaksana karena saksi Arif sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.
Ternyata pada hari yang ditentukan sidang juga tidak dapat terlaksana lantaran Arif dinyatakan masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan. AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Belum Ada Kepastian, Polri: Nanti Dipimpin Wairwasum
Dedi mengatakan, syarat seorang saksi untuk dihadirkan di persidangan etik adalah dalam kondisi sehat.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujar Dedi.
Setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbongkar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan telegram dengan perintah mencopot dan memutasi sejumlah perwira, salah satunya Hendra.
Pada 20 Juli 2022 dicopot dari jabatan Karopaminal Divpropam Polri.
Kemudian pada 4 Agustus 2022, Sigit memutuskan melakukan mutasi terhadap Hendra menjadi perwira tinggi korps Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kemudian pada 19 Agustus 2022, Hendra dibawa ke tempat khusus (patsus) di Mako Brimob dan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Baca juga: Undang IPW ke DPR, MKD: Klarifikasi sebagai Saksi Terkait Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Dia diduga merusak barang bukti berupa rekaman kamera CCTV di dekat tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.