Sedangkan AKBP Arif Rahman Arifin yang akan menjadi saksi dalam sidang etik itu sebelumnya juga menjadi anak buah Hendra. Tepatnya saat menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.
Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 bersamaan dengan Hendra.
Tidak lama kemudian, Arif juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Naik “Private Jet” ke Jambi, Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Terdapat sejumlah polisi selain Arif, Sambo, dan Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Kabar Brigjen Hendra Kurniawan Naik Private Jet Harus Ditanyakan ke Irwasum Polri
Sedangkan yang sudah menjalani sidang etik adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.
Selain itu, dugaan pelanggaran etik juga dilakukan Hendra dan rombongan Polri dengan menumpang jet pribadi saat mengunjungi rumah mendiang Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu.
Akan tetapi tidak diketahui apakah hal itu akan turut diperiksa dalam sidang etik.
Baca juga: Profil AKBP Arif Rahman Arifin, Saksi Kunci Pelanggaran Brigjen Hendra Kurniawan
Menurut Dedi, alasan sidang etik terhadap Brigjen Hendra tak kunjung digelar karena AKBP Arif Rahman Arifin sempat sakit. Menurut dia, saksi tersebut kini kembali sakit pasca-operasi, sehingga sidang etik Hendra masih belum bisa dipastikan.
“Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagi pasca operasi lagi. Memang masih butuh penyembuhan,” ucap Dedi kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Dia mengatakan, akan menginformasikan soal jadwal pelaksanaan Brigjen Hendra apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari pihak Divisi Propam Polri.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Gunakan Private Jet ke Jambi, MAKI Duga Ada Potensi Gratifikasi
Ia menambahkan, perangkat sidang etik Brigjen Hendra sudah lengkap. Nantinya, sidang Hendra akan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
“Perangkat sidangnya sudah nanti pimpinan sidangnya wairwasum bintang dua,” ucap dia.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.