JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan tim medis Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjelaskan kondisi kesehatan klien mereka kepada penyidik.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan kesehatan.
Pengacara dan tim medis Lukas Enembe kemudian menemui penyidik guna menjelaskan kondisi klien mereka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri mengatakan, KPK memiliki tim medis dan telah mendapatkan data dokumen medis Lukas.
Baca juga: Ketika Jokowi Ingatkan Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum di KPK...
Namun demikian, menurutnya, tim medis Lukas Enembe tidak bisa menjawab pertanyaan tim medis KPK.
“Ketika kemudian bertanya kepada tim medisnya ternyata juga tidak bisa menjawab dengan apa yang dibutuhkan,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di lobi gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).
“Hal-hal yang kecil yang teknis terkait dengan kesehatan kemarin yang datang pun juga kemudian tidak bisa menjelaskan,” ujarnya lagi.
Namun, Ali Fikri menyatakan akan melakukan analisa lebih lanjut terkait perbuatan apakah pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe termasuk menghalangi penyidikan.
Baca juga: Saat Dalih Sakit Lukas Enembe Diragukan KPK...
Ali menegaskan KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan memahami kesehatan merupakan hak dasar para tersangka.
KPK tidak akan melakukan pemeriksaan jika memang tersangka atau pihak terkait benar-benar sakit, dengan catatan harus jujur.
“Tetapi dengan jujur bahwa memang secara medis benar benar bisa dibuktikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, KPK meminta Lukas Enembe datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK.
Baca juga: KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe
Ali menjelaskan, tim dokter KPK nanti akan memeriksa dan menilai apakah Lukas Enembe memang benar-benar sakit dan layak mendapatkan kesempatan berobat.
Sebaliknya, jika Lukas dinyatakan sehat maka KPK telah melakukan langkah-langkah hukum.
Terkait permintaan pengacara Lukas agar KPK mengirimkan dokter ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe di sana, Ali tampak keberatan.
“Ini kan kami memanggil tersangka, bukan kami yang dipanggil disuruh ke sana,” ujar Ali Fikri.
Baca juga: Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Enembe Menurun, Kakinya Bengkak
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas dipanggil pertama kali untuk diperiksa penyidik pada 12 September 2022, tetapi absen.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
Namun, lagi-lagi Lukas Enembe absen dengan alasan kesehatan. Pengacaranya menyebut Lukas menderita berbagai penyakit mulai dari riwayat stroke, darah tinggi, diabetes, jantung, dan lainnya.
Mereka kemudian mendatangi KPK dan menjelaskan kondisi Lukas Enembe.
Pengacara Lukas Enembe juga meminta dokter KPK bersama dokter pribadi Lukas Enembe memeriksa kliennya secara langsung di Jayapura.
"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," kata pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening.
Baca juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait APBD Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.