JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya harus membuktikan bahwa Lukas benar-benar sakit.
KPK membutuhkan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Lukas, selain keterangan dari pengacara dan dokter pribadinya.
Baca juga: Berbagai Dalih Lukas Enembe Mangkir Lagi dari Panggilan KPK: Jantung Bocor hingga Kaki Bengkak
“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).
Menurut Alex, dokter yang ditunjuk KPK nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait apakah Lukas benar-benar sakit.
Selain itu, dokter juga akan menilai apakah sakit yang dideritanya begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri dan tidak ada dokter di Indonesia yang bisa mengobatinya.
Baca juga: Polemik Lukas Enembe, Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar hingga Kabar Main Judi di Luar Negeri
Menurut Alex, penyidik KPK sudah menyampaikan kepada kuasa hukum Lukas bahwa hak-hak tersangka akan selalu dihargai. Jika Lukas dinyatakan sakit, maka pemeriksaan tidak akan dipaksakan.
“Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan mem BAP apakah saudara sehat?” tuturnya.
Jika memang Lukas sakit, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan. KPK akan melakukan pengobatan terlebih dahulu.
Ia menegaskan KPK akan melindungi hak-hak tersangka, meskipun harus memfasilitasi berobat ke luar negeri.
Baca juga: Lukas Enembe Ributkan Utusan Istana, Jokowi Minta Hormati Hukum
“Kalau misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja,” ujar mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas dipanggil pertama kali pada 12 September lalu. Namun, dia absen. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukas pada hari ini.
Namun, Lukas kembali absen. Kuasa hukumnya beralasan klien mereka sedang sakit. Mereka kemudian mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi Lukas dan mendiskusikan terkait kemungkinan dokter KPK diutus ke Jayapura guna memeriksa Lukas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.