JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, suap dan gratifikasi itu terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.
"Pemangilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Panggilan KPK yang Kembali Tak Akan Dipenuhi Lukas Enembe
Sebagai informasi, panggilan ini merupakan yang kedua kalinya.
Lukas Enembe sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Papua pada 12 September 2022. Tetapi, ia absen.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Namun, beberapa waktu sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe memastikan kliennya tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
Baca juga: Soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Harus Disertai Dokumen Resmi dari Tenaga Medis
Lukas Enembe disebut menderita stroke, gula, ginjal, dan lainnya.
"Ya seperti itu kondisi bapak tidak sehat sehigga dipastikan besok tidak bisa datang," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Minggu (25/9/2022).
Selain diduga menerima gratifikasi, penegak hukum disebut tengah mendalami dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Izin Mau Berobat ke Singapura, KPK: Kami Perlu Periksa Kesehatannya Dulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.