Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir Sedang Bekerja

Kompas.com - 27/09/2022, 10:02 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tim Ad Hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir terus berjalan.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam menjelaskan, tim Ad Hoc sedang melakukan konsolidasi dan rapat-rapat terkait kasus Munir.

"Itu kan secara tim formalnya diputuskan dari Paripurna, dan Paripurna sudah memutuskan tim itu. Ini jalan sekarang lagi konsolidasi dan sekarang sudah mulai rapat untuk mengkonsolidasikan semua bahan-bahan yang sudah ada," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

Namun, Anam belum bisa memastikan kapan kesimpulan akhir tim Ad Hoc rampung dan bisa diumumkan ke publik.

Baca juga: Cerita Suciwati, Pembunuh Munir Dapat Remisi 4,5 Tahun karena Rajin Jadi Donor Darah

Pasalnya, kesimpulan akhir penyelidikan akan sangat tergantung dengan pemeriksaan yang dilakukan tim Ad Hoc.

Ditambah lagi, dengan pemeriksaan dokumen-dokumen temuan baru.

"(Kesimpulan akhir) tergantung manajemen penyelidikannya kayak apa, siapa yang dipanggil, semakin banyak yang dimintai keterangan pasti membutuhkan waktu cukup lama," kata Anam.

"Semakin banyak dokumen yang dibaca didalami, ya pasti membutuhkan waktu yang lama," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM resmi membentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus Munir dari hasil sidang paripurna 12 Agustus 2022.

Baca juga: Saat Para Saksi Pembunuhan Kasus Munir Cabut Kesaksian sehingga Muchdi Pr Bebas dari Hukuman

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, tim Ad Hoc nantinya akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran HAM berat atas kasus yang terjadi tahun 2004 tersebut.

"Ad Hoc itu tim untuk penyelidikan HAM yang berat, itu untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," ucap Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, pada 15 Agustus 2022.

Beka juga merincikan, tugas tim Ad Hoc nantinya akan meminta keterangan terkait dengan peristiwa kematian Munir.

Baca juga: Komnas HAM: Tim Ad Hoc Kasus Munir Tetap Bisa Bekerja meski Peristiwa Pidana Sudah Kedaluwarsa

Begitu juga dengan mengumpulkan dua bukti permulaan yang cukup membuat peristiwa itu disebut pelanggaran HAM berat.

"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," ujar Beka.

Saat ini, kasus kematian Munir belum bisa dikatakan pelanggaran HAM berat.

Ia menyebut hasil penyelidikan belum memiliki kesimpulan sehingga dibentuk tim Ad Hoc untuk mencari kembali bukti adanya pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat, ini baru mencari lagi dalam pengertian menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat," kata Beka.

Baca juga: Ketika Kasus Pembunuhan Munir Jadi Perhatian Dunia Internasional, tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com