Mahfud juga memaparkan persoalan lain, yakni kesulitan yang dialami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan Provinsi Papua.
Maka dari itu, kata Mahfud, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.
"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebu. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud.
Mahfud juga meminta Enembe mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bahkan dia menjamin jika KPK tidak mempunyai cukup bukti maka Enembe akan dilepas.
“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” ucap Mahfud.
Baca juga: MAKI Minta KPK Kirim Dokter Independen untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe
Sebaliknya, jika KPK bisa menunjukkan bukti kuat atas dugaan korupsi itu, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” ucap Mahfud.
KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua untuk Enembe pada Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan mereka sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Enembe sebagai tersangka.
Ali mengimbau supaya Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik.
“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Bongkar Aktivitas Lukas Enembe Berjudi, MAKI: Dia Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
Ali mengingatkan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas Enembe untuk menjelaskan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya kepada penyidik.
Dia juga menyatakan, Enembe harus membuktikan secara hukum apakah dia terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi itu, dan bukan menyebar narasi dugaan kriminalisasi.
Penyidik KPK berhak melakukan pemanggilan paksa jika Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua.
Dasar hukumnya adalah Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam pasal itu disebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Lukas Enembe Bermain Judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura
Selain itu, Ali mengatakan, KPK akan melakukan proses hukum terhadap Enembe sesuai prosedur dan hukum acara pidana.
“Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Irfan Kamil, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dani Prabowo, Nursita Sari, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.