Salin Artikel

Jejak "Private Jet" yang 3 Kali Dipakai Lukas Enembe ke Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan Gubernur Lukas Enembe, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, 3 kali bepergian ke luar negeri menggunakan jet pribadi (private jet).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dia memiliki catatan aktivitas orang-orang di lingkaran Lukas Enembe beserta manifes pesawat pribadi dari Jakarta ke Jayapura.

"Saya punya catatan aktivitas itu dari orang dalam di Papua yang lingkaran dalamnya Pak Lukas Enembe," kata Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

"Termasuk kegiatan orang-orangnya yang baru bulan September tanggal 10-15 itu ada aktivitas pesawat pribadi dari Jakarta menuju Jayapura, ada manifes pesawatnya," jelas Boyamin.

Menurut catatan MAKI, perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri menggunakan pesawat jet pribadi terjadi 3 kali pada 2022.

Perjalanan Enembe menggunakan private jet itu tercatat pada 4 Juni 2022, dengan rute Singapura - Makasar - Jayapura.

Lalu perjalanan kedua Enembe menggunakan jet pribadi tercatat pada 10 Juli 2022, dengan rute Singapura - Timor Leste - Australia.

Kemudian Enembe juga tercatat melakukan perjalanan udara dengan rute Singapura - Manado - Jayapura pada 15 Agustus 2022.

Dari ketiga perjalanan itu, Enembe tercatat selalu menggunakan jet pribadi dengan kode registrasi PK-RDA

Menurut data dari FlightRadar 24, pesawat jet pribadi dengan kode registrasi itu adalah buatan Hawker Beechcraft tipe 900XP. Pesawat itu dioperasikan oleh maskapai Tri-MG Intra Asia Airlines.

Boyamin juga menyampaikan dia mempunyai sejumlah bukti yang memperlihatkan Lukas Enembe berjudi di 3 negara tetangga.

Dia mengatakan mempunyai foto saat Enembe berjudi di Kasino Genting Highland, Malaysia, pada 19 Juli 2022.

Pertama di Solaire Resort dan Casino, Entertainment City, Manila, Filipina. Kedua di Casino Genting Highland, Malaysia. Ketiga di Hotel Crockford Sentosa, Singapura.

Boyamin menyatakan dia mempunyai bukti Enembe dalam kondisi sehat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya punya dokumen di Singapura dia di bandara bisa berjalan kaki, di bandara Changi Singapura berjalan kaki bersama temannya,” ujar Boyamin.

"Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," ujar Tim Hukum Gubernur Papua Stephanus Roy Rening, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2022).

Akan tetapi, Roy membantah uang yang digunakan Lukas Enembe berjudi di kasino berasal dari kejahatan korupsi APBD Pemprov Papua.

"Sekarang tugasnya itu kita sudah membuktikan bahwa tidak ada dana yang keluar dari Pemda Rp 560 miliar yang kemudian dipakai Pak Gubernur untuk main judi, itu hoaks, tidak benar," kata dia.

Ia juga membantah bahwa Gubernur Papua memiliki tambang emas pribadi yang hasilnya digunakan untuk berjudi di Singapura. Di sisi lain, Roy enggan mengungkap asal uang yang digunakan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino.

"Bukan itu persoalannya, itu (tambang) juga tidak pernah ada. Jadi sekarang ini kan Pak Gubernur dituduh hasil korupsinya disetor ke kasino, sekarang tugasnya itu kita membuktikan," katanya.

Temuan PPATK

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.

Kuasa hukum Enembe, Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima gratifiksi Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.

Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Deretan kasus

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, nilai dugaan korupsi yang dilakukan Enembe bukan hanya yang terkait dengan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.

“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ujar Mahfud.

Mahfud juga memaparkan persoalan lain, yakni kesulitan yang dialami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan Provinsi Papua.

Maka dari itu, kata Mahfud, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.

"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebu. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud.

Mahfud juga meminta Enembe mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bahkan dia menjamin jika KPK tidak mempunyai cukup bukti maka Enembe akan dilepas.

“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” ucap Mahfud.

Sebaliknya, jika KPK bisa menunjukkan bukti kuat atas dugaan korupsi itu, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” ucap Mahfud.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan mereka sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Enembe sebagai tersangka.

Ali mengimbau supaya Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik.

“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Ali mengingatkan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas Enembe untuk menjelaskan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya kepada penyidik.

Dia juga menyatakan, Enembe harus membuktikan secara hukum apakah dia terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi itu, dan bukan menyebar narasi dugaan kriminalisasi.

Penyidik KPK berhak melakukan pemanggilan paksa jika Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua.

Dasar hukumnya adalah Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal itu disebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Selain itu, Ali mengatakan, KPK akan melakukan proses hukum terhadap Enembe sesuai prosedur dan hukum acara pidana.

“Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.

(Penulis : Syakirun Ni'am, Irfan Kamil, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dani Prabowo, Nursita Sari, Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/25/16112711/jejak-private-jet-yang-3-kali-dipakai-lukas-enembe-ke-luar-negeri

Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke