Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak "Private Jet" yang 3 Kali Dipakai Lukas Enembe ke Luar Negeri

Kompas.com - 25/09/2022, 16:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan Gubernur Lukas Enembe, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, 3 kali bepergian ke luar negeri menggunakan jet pribadi (private jet).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dia memiliki catatan aktivitas orang-orang di lingkaran Lukas Enembe beserta manifes pesawat pribadi dari Jakarta ke Jayapura.

"Saya punya catatan aktivitas itu dari orang dalam di Papua yang lingkaran dalamnya Pak Lukas Enembe," kata Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

"Termasuk kegiatan orang-orangnya yang baru bulan September tanggal 10-15 itu ada aktivitas pesawat pribadi dari Jakarta menuju Jayapura, ada manifes pesawatnya," jelas Boyamin.

Baca juga: MAKI Ungkap 25 Riwayat Perjalanan Luar Negeri Lukas Enembe, Diduga Sebagian Besar untuk Judi

Menurut catatan MAKI, perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri menggunakan pesawat jet pribadi terjadi 3 kali pada 2022.

Perjalanan Enembe menggunakan private jet itu tercatat pada 4 Juni 2022, dengan rute Singapura - Makasar - Jayapura.

Lalu perjalanan kedua Enembe menggunakan jet pribadi tercatat pada 10 Juli 2022, dengan rute Singapura - Timor Leste - Australia.

Kemudian Enembe juga tercatat melakukan perjalanan udara dengan rute Singapura - Manado - Jayapura pada 15 Agustus 2022.

Dari ketiga perjalanan itu, Enembe tercatat selalu menggunakan jet pribadi dengan kode registrasi PK-RDA

Menurut data dari FlightRadar 24, pesawat jet pribadi dengan kode registrasi itu adalah buatan Hawker Beechcraft tipe 900XP. Pesawat itu dioperasikan oleh maskapai Tri-MG Intra Asia Airlines.

Baca juga: MAKI Minta KPK Lacak Sumber Dana Setoran Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi

Boyamin juga menyampaikan dia mempunyai sejumlah bukti yang memperlihatkan Lukas Enembe berjudi di 3 negara tetangga.

Dia mengatakan mempunyai foto saat Enembe berjudi di Kasino Genting Highland, Malaysia, pada 19 Juli 2022.

Aktivitas Gubernur Papua Lukas Enembe bermain judi di Casino Genting Highland, Malaysia, pada Selasa (19/7/2022).Istimewa Aktivitas Gubernur Papua Lukas Enembe bermain judi di Casino Genting Highland, Malaysia, pada Selasa (19/7/2022).
Menurut Boyamin, Enembe kerap berjudi di 3 kasino yang menjadi favoritnya.

Pertama di Solaire Resort dan Casino, Entertainment City, Manila, Filipina. Kedua di Casino Genting Highland, Malaysia. Ketiga di Hotel Crockford Sentosa, Singapura.

Boyamin menyatakan dia mempunyai bukti Enembe dalam kondisi sehat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya punya dokumen di Singapura dia di bandara bisa berjalan kaki, di bandara Changi Singapura berjalan kaki bersama temannya,” ujar Boyamin.

Gubernur Papua Lukas Enembe terlihat berjalan bersama seorang perempuan di Changi Airport, Singapura pada Juli 2022.Istimewa Gubernur Papua Lukas Enembe terlihat berjalan bersama seorang perempuan di Changi Airport, Singapura pada Juli 2022.
Beberapa waktu lalu kuasa hukum Lukas Enembe, Stephanus Roy Rening, mengakui kliennya kerap berjudi di luar negeri. Namun menurut dia, aktivitas judi yang dilakukan Enembe disebut sebagai hal lumrah yang biasa dilakukan pejabat.

"Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," ujar Tim Hukum Gubernur Papua Stephanus Roy Rening, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2022).

Akan tetapi, Roy membantah uang yang digunakan Lukas Enembe berjudi di kasino berasal dari kejahatan korupsi APBD Pemprov Papua.

"Sekarang tugasnya itu kita sudah membuktikan bahwa tidak ada dana yang keluar dari Pemda Rp 560 miliar yang kemudian dipakai Pak Gubernur untuk main judi, itu hoaks, tidak benar," kata dia.

Baca juga: MAKI Duga Setoran Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi Bukan dari Uang Pribadi

Ia juga membantah bahwa Gubernur Papua memiliki tambang emas pribadi yang hasilnya digunakan untuk berjudi di Singapura. Di sisi lain, Roy enggan mengungkap asal uang yang digunakan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino.

"Bukan itu persoalannya, itu (tambang) juga tidak pernah ada. Jadi sekarang ini kan Pak Gubernur dituduh hasil korupsinya disetor ke kasino, sekarang tugasnya itu kita membuktikan," katanya.

Temuan PPATK

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.

Kuasa hukum Enembe, Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima gratifiksi Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Luar Negeri demi Nyawa, KPK Putuskan Usai Periksa di Jakarta

Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Deretan kasus

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, nilai dugaan korupsi yang dilakukan Enembe bukan hanya yang terkait dengan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.

“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ujar Mahfud.

Baca juga: MAKI Sebut Lukas Enembe Bisa Dijemput Paksa jika Senin Tak Hadiri Panggilan KPK

Mahfud juga memaparkan persoalan lain, yakni kesulitan yang dialami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan Provinsi Papua.

Maka dari itu, kata Mahfud, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.

"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebu. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud.

Mahfud juga meminta Enembe mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bahkan dia menjamin jika KPK tidak mempunyai cukup bukti maka Enembe akan dilepas.

“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” ucap Mahfud.

Baca juga: MAKI Minta KPK Kirim Dokter Independen untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe

Sebaliknya, jika KPK bisa menunjukkan bukti kuat atas dugaan korupsi itu, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” ucap Mahfud.

Panggilan kedua

KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua untuk Enembe pada Senin (26/9/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan mereka sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Enembe sebagai tersangka.

Ali mengimbau supaya Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik.

“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Bongkar Aktivitas Lukas Enembe Berjudi, MAKI: Dia Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda

Ali mengingatkan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas Enembe untuk menjelaskan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya kepada penyidik.

Dia juga menyatakan, Enembe harus membuktikan secara hukum apakah dia terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi itu, dan bukan menyebar narasi dugaan kriminalisasi.

Penyidik KPK berhak melakukan pemanggilan paksa jika Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua.

Dasar hukumnya adalah Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal itu disebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Lukas Enembe Bermain Judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura

Selain itu, Ali mengatakan, KPK akan melakukan proses hukum terhadap Enembe sesuai prosedur dan hukum acara pidana.

“Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.

(Penulis : Syakirun Ni'am, Irfan Kamil, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dani Prabowo, Nursita Sari, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com