Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Pemilihan Sosok Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Kompas.com - 21/09/2022, 13:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan pengganti Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagaimana diketahui, satu kursi Wakil Ketua KPK mengalami kekosongan setelah Lili mengundurkan diri pada Agustus lalu, sesaat sebelum kasus dugaan gratifikasi yang diterimanya disidang Dewan Pengawas KPK.

“KPK menghormati otoritas DPR untuk memilih salah satu yang diusulkan presiden tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Dua Nama Disebut Jadi Calon Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK

Ghufron menyatakan, KPK tidak memberi masukan apapun kepada Presiden atas nama yang telah disodorkan ke DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Sebaliknya, KPK justru menilai bahwa masyarakat lah yang berhak menyampaikan usul tersebut kepada DPR.

“KPK tidak mengarahkan atau meminta nama mana yang akan dipilih oleh DPR,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Jokowi telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama pengganti Lili ke DPR.

Baca juga: Sudah Terima Surpres Calon Pengganti Lili Pintauli, Pimpinan DPR Gelar Rapat Pekan Depan

Surat itu telah dikirimkan ke Dewan sejak pekan kedua bulan ini dan diterima oleh pimpinan DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR Surpresnya. Ada, supresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya, Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton ajang balap MotoGP di Lombok pada Maret lalu.

Baca juga: Surpres Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK Sudah Diserahkan ke DPR

Ia juga diduga menerima fasilitas mewah berupa menginap di hotel mewah.

Bukan kali ini saja Lili tersandung masalah etik. Sebelumnya, Lili telah dinyatakan bersalah karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com