Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Minta Dukcapil Terbitkan Akta Nikah Pasangan Beda Agama, Kemendagri: Segera Dilaksanakan

Kompas.com - 15/09/2022, 11:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan tanggapan atas penetapan pengadilan yang meminta kepada Dinas Dukcapil untuk mencatatkan pernikahan beda agama.

Menurut Zudan, Dinas Dukcapil akan melaksanakan putusan tersebut.

"Setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Zudan lantas menjelaskan dasar kebijakan itu sebagaimana aturan dalam administrasi kependudukan.

Dia menjelaskan, pada pasal 35 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Dan di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," tutur Zudan.

Baca juga: Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan Soal Pernikahan Beda Agama

Kemudian, ada aturan lain yang juga menegaskan kebijakan pencatatan tersebut, yakni Pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam beleid itu diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka setelah ada penetapan pengadilan, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan. Dalam hal ini Dinas Dukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," tegas Zudan.

Dia pun menambahkan, untuk anak-anak yang lahir dari pasangan berbeda agama pun akan mendapatkan akta kelahiran.

Baca juga: Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia

"Kalau anak tetap dapat akta, karena akta adalah hak anak," katanya

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sepasang kekasih berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam untuk didaftarkan perkawinannya.

Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama tersebut.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan Fatwa MUI

Amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/8/2022) itu menyebutkan bahwa permohonan pasangan itu hanya dikabulkan sebagian.

Adapun gugatan dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022.

Dalam petitumnya, kedua pemohon meminta hakim memerintahkan kepada Kantor Dukcapil Jakarta Selatan untuk menerbitkan akta perkawinan yang dilaksanakan pada 31 Mei 2022.

Perkawinan beda agama sepasang kekasih itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Nomor 34, Jakarta Pusat.

Baca juga: PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian bunyi petitum pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com