Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan Soal Pernikahan Beda Agama

Kompas.com - 05/07/2022, 15:47 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU tersebut digugat oleh seorang warga bernama E Ramos Petege yang beragama Katolik lantaran gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menilai, UU Perkawinan yang berlaku tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Kamaruddin hadir mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah dalam rapat 6 Juni 2022 lalu.

"Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ujar Kamaruddin dikutip dari risalah sidang pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Maruf Amin Sebut Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan Fatwa MUI

Komaruddin mengatakan, dalil yang diajukan pemohon adalah hak asasi manusia yang pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh negara.

Dalam konteks itu, setiap orang yang ingin melangsungkan perkawinan, baik beda agama maupun tidak, harus diperlakukan secara sama atau tidak diskriminatif.

Akan tetapi, lanjut Komaruddin, Pemerintah menolak dalil tersebut dengan sejumlah alasan.

Misalnya, ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa Undang-Undang Perkawinan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan untuk melangsungkan perkawinan sesuai hukum agama dan kepercayaannya yang dianut.

Sebab, agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda-beda. Dengan demikian, tidak mungkin disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan.

Baca juga: PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama

Kemudian, terdapat beberapa landasan hukum perkawinan dari masing-masing agama dan kepercayaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan beda agama. Misalnya, larangan perkawinan beda agama menurut agama Islam.

"Dalam Islam, terkait larangan pernikahan beda agama termuat dalam Al Quran, hadis Rasulullah SAW, maupun kaidah fikih," papar Kamaruddin.

Selain itu, apabila diatur adanya hukum perkawinan semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dalam satu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan, tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan lainnya dalam melangsungkan perkawinan.

Lebih lanjut, kata Kamaruddin, setiap pemeluk agama dan kepercayaan yang taat tentu tidak akan menyimpangi hukum perkawinan yang diatur dari agama dan kepercayaan yang dianutnya tersebut.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasihnya memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah, Ini Pertimbangannya

Menurut dia, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," bunyi petikan permohonan yang dilansir dari lama resmi MK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com