Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2022, 02:05 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com ¬ Perkawinan yang sah di mata negara adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia, salah satu peraturan yang mengatur perkawinan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Selain itu, ada juga sejumlah ketentuan lain yang mengatur tentang perkawinan.

Lantas, bagaimanakah perkawinan beda agama menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Baca juga: Aturan Perkawinan Campuran di Indonesia

Perkawinan beda agama menurut hukum

Pada dasarnya, belum ada hukum perkawinan di Indonesia yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai perkawinan pasangan beda agama.

Namun, dalam UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Selain itu, di dalam Pasal 8 juga tertulis bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan, yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Bagi yang beragama Islam, perkawinan juga dilaksanakan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada Pasal 4 KHI, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam.

Peraturan ini juga dengan tegas melarang umat Islam untuk menikah beda agama. Larangan ini tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 44.

Dengan begitu, tertutuplah kemungkinan untuk perkawinan beda agama.

Meski begitu, terdapat yurisprudensi hukum terkait perkawinan beda agama, yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1400 K/Pdt/1986.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon yang beragama Islam untuk menikah dengan pasangannya yang beragama Kristen Protestan.

Melalui putusan ini, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil (sekarang disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk melangsungkan perkawinan beda agama antara pemohon dan pasangannya.

Putusan ini pun sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya mengenai penolakan melangsungkan perkawinan tersebut oleh Kantor Catatan Sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com